Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2025/PN Tbn ZAINUL ARIFIN (KEPALA DESA BEJI) 1.ABDUL ROZAK
2.MOCH. SAIFULLAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Supriyadi,SH. MHum.ZAINUL ARIFIN (KEPALA DESA BEJI)
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.80.000.000,- (Delapan puluh juta rupiah);
  4. Memerintahkan Tergugat untuk mengeluarkan barang-barang dagangannya yang berada didalam Los/Toko yang ditempati  terletak di Pasar Desa Beji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban ukuran Panjang 6,10 m Lebar 4,40 m dengan batas-batas sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------Sebelah Selatan : Tanah Negara

Sebelah Barat     : Pagar Desa/Pasar

Sebelah Utara     : Tanah Negara

Sebelah Timur    : Tanah Negara

Apa bila Tergugat tidak mengeluarkan barang-barang dagangannya secara suka rela dari los/toko yang ditempati maka Penggugat akan mengeluarkan secara paksa dengan bantuan alat keamanan Negara selanjutnya Penggugat melakukan pembongkaran terhadap los/toko tersebut;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

 

Atau, apa bila Ketua Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain Penggugat mohon supaya dijatuhkan keputusan yang adil dan bijaksana

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak