| Dakwaan |
PERTAMA
-----Bahwa Ia Terdakwa SULASIH Alias DORA Binti DARKAM (Alm) pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di rumah Saksi Yusa Efendi Desa Dawung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”. Perbuatan mana dilakukan oleh Ia Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat, tanggal 19 Juni 2026 Terdakwa menghubungi Harianto Alias Kak HRS (DPO) beralamatkan di Kabupaten Pamekasan melalui aplikasi whatsapp untuk memesan Narkotika jenis Sabu sebanyak 20 (dua puluh) gram seharga Rp. 20.000,000,- (dua puluh juta rupiah), selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026 sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa di Dusun Kepet RT. 02 RW. 02 Desa Tunah, Kecamatan Semanding menggunakan bis menuju Kecamatan Tambakboyo untuk mengambil narkotika jenis sabu pesanan yang telah diranjau dan sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa berhenti ditepi jalan raya menuju salah satu tiang lampu penerangan yang sudah diarahkan Harianto Alias Kak HRS (DPO), kemudian Terdakwa bermalam disalah satu penginapan di Kecamatan Tambakboyo untuk membuka paket narkotika jenis sabu dan menggunakannya sebagian, selanjutnya pada hari Senin, tanggal 22 Juni 2026 Terdakwa berangkat menuju rumah milik Saksi Yusa Efendi di Desa Dawung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban kemudian membagi-bagi narkotika tersebut kedalam beberapa plastik kecil untuk dijual kepada Saksi Yoko Dwi Santoso dan Saksi Yoga Tri Atmojo (dilakukan Penuntutan Terpisah) antara lain, sebanyak 12 (dua belas) gram yang terdiri atas 10 paket dengan harga masing-masing Rp. 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah), 16 paket dengan harga masing-masing Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 10 paket dengan harga masing-masing Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), dan 1 paket dengan berat 3,4 (tiga koma empat) gram, selanjutnya sisa narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa konsumsi sebagian dan selebihnya Terdakwa simpan.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 sekira pukul 00.15 Wib datang Petugas Kepolisian Satresnakoba Polres Tuban di rumah Saksi Yusa Efendi Desa Dawung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban yakni Saksi Mokhlisin dan Saksi Andi Romadhon melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, selanjutnya diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 4,13 (empat koma tiga belas) gram yang disimpan didalam 1 (satu) buah bungkus rokok mld, 1 (satu) plastik yang berisi sedotan dengan strip warna merah, kuning, dan hijau, 7 (tujuh) pack plastik klip baru, 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu), dan 1 (satu) buah handphone merek Oppo A51 warna ungu dengan nomor whatsapp 085859555891 disamping Terdakwa yang tertidur disalah satu kamar, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Tuban guna proses lebih lanjut.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 05697/NNF/2026 Tanggal 06 Juli 2026 yang ditandatangai oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si selaku Wakil Kepala An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim menyatakan bahwa barang bukti nomor 18277/2026/NNF dengan berat netto sebesar ± 4,160 (empat koma enam belas) gram milik Terdakwa SULASIH Alias DORA Binti DARKAM (Alm) adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 sebagaimana Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Didalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa keuntungan Terdakwa menjual narkotika jenis sabu adalah uang sejumlah Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) setiap gramnya dan Terdakwa dapat mengonsumsi sebagian narkotika jenis sabu tersebut secara cuma-cuma.
- Bahwa Terdakwa SULASIH Alias DORA Binti DARKAM (Alm) bukan merupakan pemilik industri farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, dokter, dan lembaga ilmu pengetahuan yan ditunjuk oleh menteri kesehatan.
- Bahwa perbuatan Terdakwa SULASIH Alias DORA Binti DARKAM (Alm) dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang.
---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa Ia Terdakwa SULASIH Alias DORA Binti DARKAM (Alm) pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 sekira pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di rumah Saksi Yusa Efendi Desa Dawung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan mana dilakukan oleh Ia Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat, tanggal 19 Juni 2026 Terdakwa menghubungi Harianto Alias Kak HRS (DPO) beralamatkan di Kabupaten Pamekasan melalui aplikasi whatsapp untuk memesan Narkotika jenis Sabu sebanyak 20 (dua puluh) gram seharga Rp. 20.000,000,- (dua puluh juta rupiah), selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026 sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa di Dusun Kepet RT. 02 RW. 02 Desa Tunah, Kecamatan Semanding menggunakan bis menuju Kecamatan Tambakboyo untuk mengambil narkotika jenis sabu pesanan yang telah diranjau dan sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa berhenti ditepi jalan raya menuju salah satu tiang lampu penerangan yang sudah diarahkan Harianto Alias Kak HRS (DPO), kemudian Terdakwa bermalam disalah satu penginapan di Kecamatan Tambakboyo untuk membuka paket narkotika jenis sabu dan menggunakannya sebagian, selanjutnya pada hari Senin, tanggal 22 Juni 2026 Terdakwa berangkat menuju rumah milik Saksi Yusa Efendi di Desa Dawung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban kemudian membagi-bagi narkotika tersebut kedalam beberapa plastik kecil untuk dijual kepada Saksi Yoko Dwi Santoso dan Saksi Yoga Tri Atmojo (dilakukan Penuntutan Terpisah) antara lain, sebanyak 12 (dua belas) gram yang terdiri atas 10 paket dengan harga masing-masing Rp. 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah), 16 paket dengan harga masing-masing Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 10 paket dengan harga masing-masing Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), dan 1 paket dengan berat 3,4 (tiga koma empat) gram, selanjutnya sisa narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa konsumsi sebagian dan selebihnya Terdakwa simpan.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 sekira pukul 00.15 Wib datang Petugas Kepolisian Satresnakoba Polres Tuban di rumah Saksi Yusa Efendi Desa Dawung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban yakni Saksi Mokhlisin dan Saksi Andi Romadhon melakukan pemeriksaan dan penggeledahan disaksikan oleh Saksi Yusa Efendi, selanjutnya diketemukan barang bukti dalam penguasaan Terdakwa berupa 1 (satu) plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 4,13 (empat koma tiga belas) gram yang disimpan didalam 1 (satu) buah bungkus rokok mld, 1 (satu) plastik yang berisi sedotan dengan strip warna merah, kuning, dan hijau, 7 (tujuh) pack plastik klip baru, 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu), dan 1 (satu) buah handphone merek Oppo A51 warna ungu dengan nomor whatsapp 085859555891 disamping Terdakwa yang tertidur disalah satu kamar, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Tuban guna proses lebih lanjut.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 05697/NNF/2026 Tanggal 06 Juli 2026 yang ditandatangai oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si selaku Wakil Kepala An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim menyatakan bahwa barang bukti nomor 18277/2026/NNF dengan berat netto sebesar ± 4,160 (empat koma enam belas) gram milik Terdakwa SULASIH Alias DORA Binti DARKAM (Alm) adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 sebagaimana Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Didalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa SULASIH Alias DORA Binti DARKAM (Alm) bukan merupakan pemilik industri farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, dokter, dan lembaga ilmu pengetahuan yan ditunjuk oleh menteri kesehatan.
- Bahwa perbuatan Terdakwa SULASIH Alias DORA Binti DARKAM (Alm) memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang.
---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat 1 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------- |