| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 32/Pdt.G/2019/PN Tbn | Ratna Sari | 1.Koperasi Simpan Pinjam Delta Pratma Tuban 2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang 3.KSP DELTA PRATAMA TUBAN 4.KPKNL SURABAYA |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Sep. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 32/Pdt.G/2019/PN Tbn | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 17 Sep. 2019 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat | |||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat | |||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR : 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2.Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang baik dan benar; 3.Menyatakan Penggugat telah melaksanakan kewajiban membayar angsuran kepada Tergugat I kurang lebih 10 kali angsuran sebesar Rp. 2.570,000 x 10 = Rp 27.500.000; 4.Menyatakan karena ini semua kesalahan Tergugat I untuk itu agar pengembalian sisa pinjaman sebesar Rp. 52.500.000,-(Lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk dapatnya diangsur kembali sebagaimana yang telah diperjanjikan; 5.Menyatakan masa angsuran Penggugat untuk menyelesaikan pinjamannya belum dapatnya dinyatakan telah berakhir karena belum jatuh temponnya sampai tanggal18 April 2023; 6.Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum segala jenis proses pelelangan terhadap pengalihan aset milik penggugat yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Tergugat II; 7.Menyatakan menangguhkan eksekusi lelang yang dilakukan Tergugat II sampai Penggugat dapatnya untuk mengembalikan hutangnya padaTergugat I; 8.Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (Exoequoetbono).
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
