Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2025/PN Tbn HARIYANTO, SH Ngadisan Bin Rejo Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 2/Pid.C/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/2/I/2025/Satsamapta
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Ngadisan Bin Rejo Alm,  pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024, sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di Warung milik Sdri. Ngadisan Bin Rejo Alm, beralamat di Dsn. Bongkol RT. 03 RW. 06 Kec. Tuban, Kab. Tuban telah melakukan perbuatan menjual, atau mengedarkan mengecer dan menjual minuman beralkohol berupa 1(satu) botol minuman arak ukuran 1.5 L dengan Volume Total 1.5 L dan 2 (Dua) Botol Minuman Jenis Anggur Merah dengan Volume Total 1.24 L tanpa dilengkapai  izin dari instansi yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 16  ayat 1 Huruf C Perda Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengendalian, Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya