Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/PID.B/2013/PN.TBN KARDONO, SH DIDIK HARIYANTO BIN SUPARMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Feb. 2013
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 112/PID.B/2013/PN.TBN
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1KARDONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIDIK HARIYANTO BIN SUPARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-BahwaiaterdakwaDIDIKHARIYANTOBINSUPARMAN,padahariRabutanggal 23 januari 2013 sekitar jam 2000wib atau setidak tidaknyapada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2013,bertempat di depan warung kopi Desa Jatisari aakaec Senori Kab Tuban atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hokum Pengadilan Negeri Tuban,tanpa hak telah menguasai ,menyimpan,membawa,menyembunyikan,atau mempergunakan senjata tajamjenis Pedang panjang kurang lebih 50 cm bergagang kayu,perbuatan terdakwa dilakukam dengan cara yaitu;

Pada tanggal 23 januari 2013 terdakwa berangkat dari rumah pergi ke warung Desa Jatisari Kec Senori,sebelum berangkat terdakwa telah mempersiapkan diri dengan membawa senjata tajam jenis pedang bergagang kayu diselipkan dibalik kaos,kemudian terdakwa pergi di Desa Jatisari berada didepan warung kopi dengan maksud terdakwa akan berkelai dengan orang lain,pada saat itu terdakwa mengeluarkan senjata tajam untuk berkelai kemudian pedang direbut temannya selanjutnya perbuatannya terdakwa diketahui petugas POLISI terdakwa terus pergi di Desa Kedungharjo Kec Bangilan dengan tujuan untuk sembunyi,kemudian terdakwa ditangkap petugas Polisi dan didapatkqn membawa senjaTa Tajam jenis pedang yang tidak dilengkapi dengan surat ijin dari Yang berwajib,selanjutnya terdakwa beserta barang bykti senjata tajam jenis pedang oleh petugas POLISI diserahkan kepada yang berwajib.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 2[1] Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Pihak Dipublikasikan Ya