Dakwaan |
PERTAMA
--------Bahwa terdakwa DARSILAN BIN LEGIMAN (Alm), pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 09.43 Wib sampai dengan pukul 20.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di salon pangkas rambut yang beralamatkan di Dsn. Mawot RT 01 RW 03 Ds. Sugiharjo Kec. Tuban Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa bekerja sehari-hari menjalankan usahanya sebagai tukang potong rambut di salon pangkas rambut yang beralamatkan di Dsn. Mawot RT 01 RW 03 Ds. Sugiharjo Kec. Tuban Kab. Tuban. di sela-sela kesibukannya terdakwa bermain judi online jenis Togel dan juga menerima titipan uang taruhan dari pemain yang tidak mengakses perjudian online secara langsung salah satunya adalah Sdr. HURI (DPO);
- Bahwa terdakwa bermain judi online jenis togel sudah selama kurang lebih 1 (satu) tahun sedangkan menerima titipan uang taruhan dari Sdr. Huri (DPO) selama kurang lebih 1 (satu) bulan. Keuntungan yang terdakwa dapatkan dari menerima titipan uang taruhan dan tebakan nomor togel dalam permainan judi jenis online TOGEL tersebut adalah jika ada kemenangan, maka mendapatkan upah berupa rokok, (SURYA 12 dengan harga sekira Rp. 27.000,-), dan juga jika memasang taruhan pada situs judi togel tersebut akan mendapatkan diskon atau potongan harga sebesar 29%, sehingga sisa saldo potongan sebesar 29?ri uang taruhan tersebut menjadi milik Terdakwa dan dapat dimainkan oleh Terdakwa sendiri;
- Bahwa Pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 Terdakwa bermain judi online dengan memasang taruhan sebanyak 2 tahap dengan cara, pada pukul 09.43 WIB Terdakwa mengakses situs www.nanas80801.com menggunakan HP merk REALME tipe Note 12 warna abu-abu imei1 : 860072062094105 imei2 : 860072062094113 milik terdakwa, kemudian melakukan login dengan ID : GITOKKOCU, Password : 123456 lalu memilih permainan judi togel MACAU dan memasang angka tebakan serta uang taruhan tunai sebanyak 4 (empat) kali. Dengan rincian sebagai berikut :
Tahap pertama :
-
- Pukul 09.43.30 WIB memasang pada pembukaan MACAU taruhan 5D (5 angka) sebesar Rp. 9.900,- (Sembilan ribu Sembilan ratus rupiah)
- Pukul 09.44.03 WIB memasang pada pembukaan MACAU taruhan 5D (5 angka) sebesar Rp. 7.560,- (tujuh ribu lima ratus enam puluh rupiah)
- Pukul 09.44.35 WIB memasang pada pembukaan MACAU taruhan 5D (5 angka) sebesar Rp. 3.020,- (tiga ribu dua puluh rupiah)
- Pukul 09.44.48 WIB memasang pada pembukaan MACAU taruhan 5D (5 angka) sebesar Rp. 6.120,- (enam ribu seratus dua puluh rupiah)
Total Terdakwa memasang taruhan uang tunai sebesar Rp. 26.600,- (dua puluh enam ribu enam ratus rupiah), uang yang Terdakwa pertaruhkan tersebut adalah sisa saldo yang memang sebelumnya ada pada akun NANAS TOTO milik Terdakwa;
Tahap kedua Terdakwa memasang taruhan uang dan tebakan angka sebagai berikut :
-
- Pukul 19.36 WIB memasang pada pembukaan HONGKONG taruhan 4D (empat angka) sebesar Rp. 70.500,- (tujuh puluh ribu lima ratus rupiah)
- Pukul 20.00 WIB memasang pada pembukaan MACAU taruhan 5D (lima angka) sebesar Rp. 29.820,- (dua puluh Sembilan ribu delapan ratus dua puluh ribu rupiah)
Total uang taruhan yang Terdakwa pasang sebesar Rp. 100.320,- (seratus ribu tiga ratus dua puluh rupiah), uang tersebut Terdakwa masukkan dengan cara Deposite melalui aplikasi DANA. Bahwa cara Terdakwa melakukan deposite untuk memainkan judi online jenis TOGEL tersebut ada beberapa pilihan deposite, dan Terdakwa melakukan deposite dengan metode transfer dengan aplikasi DANA nomor 081357807574, dengan tujuan penerima menggunakan metode Barcode Q-RIS dengan nama ID tujuan RIO ASHE HUB;
- Bahwa adapun aturan mainnya adalah jika penombok / pemain sudah memasang nomor dan uang taruhan, maka tinggal menunggu jam pengeluaran, jika nomor tebakan tembus atau keluar, maka untuk taruhan sebesar Rp. 1000,- untuk 2 (dua) angka akan mendapatkan kemenangan sebesar Rp. 70.000,- (Tujuh puluh delapan ribu rupiah), untuk 3 (tiga) angka akan mendapatkan kemenangan sebesar sebesar Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah), sedangkan bila tembus 4 (empat) akan mendapatkan kemenangan sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta ribu rupiah). Dan jika nomornya tidak ada yang tembus, maka uang taruhan akan hangus dan mengalami kekalahan;
- Bahwa judi online jenis togel tersebut bersifat untung-untungan, terdakwa dalam melakukan permainan judi jenis online TOGEL tersebut, Terdakwa tidak memiliki atau mendapatkan ijin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Undang–Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
ATAU
KEDUA
--------Bahwa terdakwa DARSILAN BIN LEGIMAN (Alm), pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 09.43 Wib sampai dengan pukul 20.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di salon pangkas rambut yang beralamatkan di Dsn. Mawot RT 01 RW 03 Ds. Sugiharjo Kec. Tuban Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------
- Bahwa terdakwa bekerja sehari-hari menjalankan usahanya sebagai tukang potong rambut di salon pangkas rambut yang beralamatkan di Dsn. Mawot RT 01 RW 03 Ds. Sugiharjo Kec. Tuban Kab. Tuban. di sela-sela kesibukannya terdakwa bermain judi online jenis Togel dan juga menerima titipan uang taruhan dari pemain yang tidak mengakses perjudian online secara langsung salah satunya adalah Sdr. HURI (DPO);
- Bahwa terdakwa bermain judi online jenis togel sudah selama kurang lebih 1 (satu) tahun sedangkan menerima titipan uang taruhan dari Sdr. Huri (DPO) selama kurang lebih 1 (satu) bulan. Keuntungan yang terdakwa dapatkan dari menerima titipan uang taruhan dan tebakan nomor togel dalam permainan judi jenis online TOGEL tersebut adalah jika ada kemenangan, maka mendapatkan upah berupa rokok, (SURYA 12 dengan harga sekira Rp. 27.000,-), dan juga jika memasang taruhan pada situs judi togel tersebut akan mendapatkan diskon atau potongan harga sebesar 29%, sehingga sisa saldo potongan sebesar 29?ri uang taruhan tersebut menjadi milik Terdakwa dan dapat dimainkan oleh Terdakwa sendiri;
- Bahwa judi togel yang terdakwa mainkan ada 2 (dua) jenis yakni jenis Macao dan Singapore, yang dalam waktu 1 (satu) hari mengeluarkan 2 (dua) kali pengumuman angka yang keluar;
- Bahwa adapun aturan mainnya adalah jika penombok / pemain sudah memasang nomor dan uang taruhan, maka tinggal menunggu jam pengeluaran, jika nomor tebakan tembus atau keluar, maka untuk taruhan sebesar Rp. 1000,- untuk 2 (dua) angka akan mendapatkan kemenangan sebesar Rp. 70.000,- (Tujuh puluh delapan ribu rupiah), untuk 3 (tiga) angka akan mendapatkan kemenangan sebesar sebesar Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah), sedangkan bila tembus 4 (empat) akan mendapatkan kemenangan sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta ribu rupiah). Dan jika nomornya tidak ada yang tembus, maka uang taruhan akan hangus dan mengalami kekalahan;
- Bahwa judi online jenis togel tersebut bersifat untung-untungan, terdakwa dalam melakukan permainan judi online jenis TOGEL tersebut, Terdakwa tidak memiliki atau mendapatkan ijin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP.
ATAU
KETIGA
-------- Bahwa terdakwa DARSILAN BIN LEGIMAN (Alm), pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 09.43 Wib sampai dengan pukul 20.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di salon pangkas rambut yang beralamatkan di Dsn. Mawot RT 01 RW 03 Ds. Sugiharjo Kec. Tuban Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa bekerja sehari-hari menjalankan usahanya sebagai tukang potong rambut di salon pangkas rambut yang beralamatkan di Dsn. Mawot RT 01 RW 03 Ds. Sugiharjo Kec. Tuban Kab. Tuban. di sela-sela kesibukannya terdakwa bermain judi online jenis Togel dan juga menerima titipan uang taruhan dari pemain yang tidak mengakses perjudian online secara langsung salah satunya adalah Sdr. HURI (DPO);
- Bahwa terdakwa bermain judi online jenis togel sudah selama kurang lebih 1 (satu) tahun sedangkan menerima titipan uang taruhan dari Sdr. Huri (DPO) selama kurang lebih 1 (satu) bulan. Keuntungan yang terdakwa dapatkan dari menerima titipan uang taruhan dan tebakan nomor togel dalam permainan judi jenis online TOGEL tersebut adalah jika ada kemenangan, maka mendapatkan upah berupa rokok, (SURYA 12 dengan harga sekira Rp. 27.000,-), dan juga jika memasang taruhan pada situs judi togel tersebut akan mendapatkan diskon atau potongan harga sebesar 29%, sehingga sisa saldo potongan sebesar 29?ri uang taruhan tersebut menjadi milik Terdakwa dan dapat dimainkan oleh Terdakwa sendiri;
- Bahwa judi togel yang terdakwa mainkan ada 2 (dua) jenis yakni jenis Macao dan Singapore, yang dalam waktu 1 (satu) hari mengeluarkan 2 (dua) kali pengumuman angka yang keluar;
- Bahwa adapun aturan mainnya adalah jika penombok / pemain sudah memasang nomor dan uang taruhan, maka tinggal menunggu jam pengeluaran, jika nomor tebakan tembus atau keluar, maka untuk taruhan sebesar Rp. 1000,- untuk 2 (dua) angka akan mendapatkan kemenangan sebesar Rp. 70.000,- (Tujuh puluh delapan ribu rupiah), untuk 3 (tiga) angka akan mendapatkan kemenangan sebesar sebesar Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah), sedangkan bila tembus 4 (empat) akan mendapatkan kemenangan sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta ribu rupiah). Dan jika nomornya tidak ada yang tembus, maka uang taruhan akan hangus dan mengalami kekalahan;
- Bahwa judi online jenis togel tersebut bersifat untung-untungan, terdakwa dalam melakukan permainan judi online jenis TOGEL tersebut, Terdakwa tidak memiliki atau mendapatkan ijin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) Ke- 1 KUHP. |