Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
47/Pdt.G.S/2024/PN Tbn | PT WOORI FINANCE INDONESIA Tbk | 1.MARIYONO 2.RETNO PRASTIWENI TARI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Des. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi |
Nomor Perkara | 47/Pdt.G.S/2024/PN Tbn |
Tanggal Surat | Senin, 09 Des. 2024 |
Nomor Surat | |
Penggugat | |
Kuasa Hukum Penggugat | |
Tergugat | |
Kuasa Hukum Tergugat | |
Nilai Sengketa(Rp) | 44.705.250,00 |
Petitum |
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 077372220030 tanggal 01 Agustus 2022 , Sebesar Rp. 44.705.250,- (Empat Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Lima Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
Merk/Type : TOYOTA / KIJANG INNOVA G XS42 DS Jenis/Model : MOBIL PENUMPANG / MINIBUS Tahun/Warna : 2006 / HITAM METALIK No. Rangka/Mesin : MHFXS42G162506464 / 2KD9740929 No. Polisi : S 1307 HG PKB tercatat atas nama : RETNO PRASTIWENI TARI Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
Merk/Type : TOYOTA / KIJANG INNOVA G XS42 DS Jenis/Model : MOBIL PENUMPANG / MINIBUS Tahun/Warna : 2006 / HITAM METALIK No. Rangka/Mesin : MHFXS42G162506464 / 2KD9740929 No. Polisi : S 1307 HG PKB tercatat atas nama : RETNO PRASTIWENI TARI Dari Tergugat I dan Tergugat II dan siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat I dan Tergugat II atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;
|
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |