Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
451/Pid.B/2018/PN Tbn EKA HARIADI, SH. 1.SUHERMAN BIN SAPTA
2.BAGAS KUMALA BIN HARIYANTO
3.FAUZI MUHAMMAD SYAMMACH BIN MUHAMMAD ACHMAD SYAMMACH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 451/Pid.B/2018/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Des. 2018
Nomor Surat Pelimpahan 1938/O.5.32/Ep.2/XII/2018
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa I. SUHERMAN BIN SAPTA bersama-sama dengan terdakwa II. BAGAS KUMALA BIN HARIYANTO, terdakwa III. FAUZI MUHAMMAD SYAMMACH BIN MUHAMMAD ACHMAD SYAMMACH  pada hari Rabu, tanggal 31 Oktober 2018, sekira jam 12.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2018, bertempat di pinggir jalan raya Tuban – Babat Kel. Gedongombo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka

Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) Ke 1 KUHP.----- -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa ia terdakwa I. SUHERMAN BIN SAPTA bersama-sama dengan terdakwa II. BAGAS KUMALA BIN HARIYANTO, terdakwa III. FAUZI MUHAMMAD SYAMMACH BIN MUHAMMAD ACHMAD SYAMMACH  pada hari Rabu, tanggal 31 Oktober 2018, sekira jam 12.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2018, bertempat di pinggir jalan raya Tuban – Babat Kel. Gedongombo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang

Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya