Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus/2026/PN Tbn ADITYA PRATAMA PUTRA, S.H. 1.Yoga Tri Atmojo Bin Martono
2.Yoko Dwi Santoso Bin Lilik Efendi
3.Tiko Alfarido Bin Sudarmoko
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2026/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2040/M.5.33/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------Bahwa Terdakwa I Yoga Tri Atmojo Bin (Alm) Martono bersama dengan Terdakwa II Yoko Dwi Susanto Bin Lilik Efendi dan Terdakwa III Tiko Alfarido Bin Sudarmoko pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 sekira pukul 21.00 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni tahun 2026 atau dalam tahun 2026, bertempat di Gang Besaran RT 02/ RW 05 Desa Bejagung Kec Semanding Kab Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” Perbuatan mana dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 Terdakwa II Yoko Dwi Susanto dihubungi oleh Saksi Sulasih untuk mengambil Narkotika jenis Sabu, selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 12.00 Wib para Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor berangkat menuju rumah Saksi Sulasih yang beralamatkan di Desa Dawung Rt. 001 Rw. 004 Kecamatan Palang Kabupaten Tuban untuk mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut. Kemudian Narkotika jenis Sabu dari Saksi Sulasih tersebut digunakan sebagian bersama oleh Para Terdakwa dan selanjutnya dibawa oleh Para Terdakwa ke Rumah Yoko yang beralamatkan di Desa Prunggahan Wetan Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban yang kemudian Narkotika jenis Sabu tersebut juga diedarkan kembali oleh para Terdakwa kepada siapapun yang membutuhkan.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa I Yoga Tri Atmojo dihubungi melalui WhatsApp oleh Sdr. Mas David (DPO) untuk memesan Narkotika jenis Sabu dengan maksud untuk Sdr. Ndoleng (DPO) sebanyak 1 (satu) Porsi Supra Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan pembayaran transfer GoPay. Kemudian sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa I Yoga Tri Atmojo dihubungi melalui WhatsApp oleh Sdr. SI OM (DPO) untuk memesan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) Porsi Pahe Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan pembayaran transfer GoPay. Kemudian masih pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 19.30 Wib Narkotika jenis Sabu pesanan Sdr. Si OM (DPO) diberikan secara langsung oleh Terdakwa I Yoga Tri Atmojo di depan Grand Javanila, dan sekira pukul 19.40 Wib Narkotika jenis Sabu pesanan Sdr. Mas David (DPO) diberikan secara ranjau oleh Terdakwa III Tiko Alfrido di Tepi Jalan Daerah Karangwaru.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 sekira pukul 20.30 Wib Terdakwa II Yoko Dwi Susanto dihubungi melalui telepon oleh Sdr. Fahril (DPO) untuk memesan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) Porsi Supra Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang kemudian Narkotika jenis Sabu tersebut rencananya akan diberikan secara langsung oleh Terdakwa III Tiko Alfrido di Rumah Saksi Yorda dengan pembayaran secara tunai/cash namun sebelum Sdr. Fahril (DPO) menerima barang Terdakwa III Tiko Alfrido telah amankan terlebih dahulu oleh Petugas Kepolisian.
  • Bahwa peran Terdakwa I Yoga Tri Atmojo dan Terdakwa II Yoko Dwi Susanto adalah menjual Narkotika jenis Sabu sedangkan peran Terdakwa III Tiko Alfrido adalah sebagai peranjau Narkotika jenis Sabu.
  • Bahwa Petugas Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat mengenai peredaran Narkotika jenis Sabu di daerah Kec. Semanding Kab Tuban selanjutnya Saksi Mokhlisin, S.H. dan Saksi Arif Fauzi selaku Petugas Kepolisian melakukan penyelidikan pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 sekira pukul 21.00 Wib di dalam rumah Saksi Yorda Dwi Maika yang beralamat di Gang Besaran RT 02/ RW 05 Desa Bejagung Kec Semanding Kab Tuban. Kemudian dilakukan Penangkapan terhadap para Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa:
        • Uang Hasil Penjualan sejumlah Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
        • 1 (satu) alat komunikasi berupa Handphone merk OPPO A54 warna biru dengan simcard 082329845150;

Disita dari Terdakwa Yoga Tri Atmojo Bin Martono (Alm).

 

        • 1 (satu) plastik bekas bungkus rokok dengan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram;
        • 1 (satu) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,14 (nol koma empat belas);

Disita dari Terdakwa Yoko Dwi Santoso Bin Lilik Efendi.

 

        • Alat transportasi berupa sepeda motor NMAX warna hitam dengan No. S 8625 IM;
        • 1 (satu) alat komunikasi berupa Handphone merek Samsung Galaxy A07 warna biru dengan simcard 08572617420;

Disita dari Terdakwa Tiko Alfarido

 

Selanjutnya dilakukan pengembangan Penyelidikan oleh Petugas Kepolisian di semak-semak depan rumah orang tua Terdakwa Yoko Dwi Santoso Bin Lilik Efendi yang beralamatkan di Desa Prunggahan Wetan Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban dan ditemukan barang bukti dengan rincian:

  • 1 (satu) Plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,09 (nol koma nol sembilan) gram;
  • 1 (satu) Plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,10 (nol koma sepuluh) gram
  • 1 (satu) Plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0.09 (nol koma nol sembilan) gram;
  • 1 (satu) Plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,10 (nol koma sepuluh) gram
  • 1 (satu) Plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,10 (nol koma sepuluh) gram
  • 1 (satu) Plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,17 (nol koma satu tujuh) gram;
  • 1 (satu) Plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,16 (nol koma satu enam) gram;
  • 1 (satu) Plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,15 (nol koma satu lima) gram;
  • 1 (satu) Plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,15 (nol koma satu lima) gram;
  • 1 (satu) Plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,15 (nol koma satu lima) gram;
  • 1 (satu) Plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0.15 (nol koma satu lima) gram;
  • 1 (satu) Plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,18 (nol koma satu delapan) gram;
  • 1 (satu) Plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,16 (nol koma satu enam) gram;
  • 1 (satu) Plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,18 (nol koma satu delapan) gram;
  • 1 (satu) Plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,13 (nol koma satu tiga) gram;
  • 1 (satu) Plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,15 (nol koma satu lima) gram;
  • 1 (satu) Plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,15 (nol koma satu lima) gram;
  • 1 (satu) Plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,31 (nol koma tiga satu) gram
  • 1 (satu) Plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,32 (nol koma tiga dua) gram:
  • 1 (satu) Plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,32 (nol koma tiga dua) gram:
  • 1 (satu) Plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,28 (nol koma dua delapan) gram;
  • 1 (satu) Plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,31 (nol koma tiga satu) gram
  • 1 (satu) Plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,32 (nol koma tiga dua) gram:
  • 1 (satu) Plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto0,31 (nol koma tiga satu) gram
  • 1 (satu) Plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,88 (nol koma delapan delapan) gram;
  • 5 (lima) potongan sedotan wama kuning;
  • 7 (tujuh) potongan sedotan wama merah;
  • 13 (tiga belas) potongan sedotan warna hijau,
  • 1 (satu) alat komunikasi berupa Handphone merk Realme C51 wama Biru muda dengan simcard 0881026283221;
  • 1 (satu) kotak bekas Cotton Bud Selection;
  • Selembar tissu;

Kemudian para Terdakwa dan kesemua barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Tuban untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 05698/NNF/2026 tanggal 09 Juli 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Imam Mukti S.Si, Apt.,M.Si selaku Wakil Kepala An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim menyatakan bahwa barang bukti yang diterima Nomor: 18487/2026/NNF.- s.d. 18513/2026/NNF berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel berisi kantong plastik berisikan kristal warna putih milik Yoga Tri Atmojo Bin (alm) Martono dkk adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa maksud dan tujuan para Terdakwa mengedarkan Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis Sabu untuk mendapat keuntungan.
  • Bahwa perbuatan para Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa I Yoga Tri Atmojo Bin (Alm) Martono bersama dengan Terdakwa II Yoko Dwi Susanto Bin Lilik Efendi dan Terdakwa III Tiko Alfarido Bin Sudarmoko pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 sekira pukul 21.00 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni tahun 2026 atau dalam tahun 2026, bertempat di Gang Besaran RT 02/ RW 05 Desa Bejagung Kec Semanding Kab Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram Perbuatan mana dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 Terdakwa II Yoko Dwi Susanto dihubungi oleh Saksi Sulasih untuk mengambil Narkotika jenis Sabu, selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 12.00 Wib para Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor berangkat menuju rumah Saksi Sulasih yang beralamatkan di Desa Dawung Rt. 001 Rw. 004 Kecamatan Palang Kabupaten Tuban untuk mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut. Kemudian Narkotika jenis Sabu dari Saksi Sulasih tersebut digunakan sebagian bersama oleh Para Terdakwa dan selanjutnya dibawa oleh Para Terdakwa ke Rumah Yoko yang beralamatkan di Desa Prunggahan Wetan Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban yang kemudian Narkotika jenis Sabu tersebut juga diedarkan kembali oleh para Terdakwa kepada siapapun yang membutuhkan.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa I Yoga Tri Atmojo dihubungi melalui WhatsApp oleh Sdr. Mas David (DPO) untuk memesan Narkotika jenis Sabu dengan maksud untuk Sdr. Ndoleng (DPO) sebanyak 1 (satu) Porsi Supra Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan pembayaran transfer GoPay. Kemudian sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa I Yoga Tri Atmojo dihubungi melalui WhatsApp oleh Sdr. SI OM (DPO) untuk memesan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) Porsi Pahe Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan pembayaran transfer GoPay. Kemudian masih pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 19.30 Wib Narkotika jenis Sabu pesanan Sdr. Si OM (DPO) diberikan secara langsung oleh Terdakwa I Yoga Tri Atmojo di depan Grand Javanila, dan sekira pukul 19.40 Wib Narkotika jenis Sabu pesanan Sdr. Mas David (DPO) diberikan secara ranjau oleh Terdakwa III Tiko Alfrido di Tepi Jalan Daerah Karangwaru.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 sekira pukul 20.30 Wib Terdakwa II Yoko Dwi Susanto dihubungi melalui telepon oleh Sdr. Fahril (DPO) untuk memesan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) Porsi Supra Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang kemudian Narkotika jenis Sabu tersebut rencananya akan diberikan secara langsung oleh Terdakwa III Tiko Alfrido di Rumah Saksi Yorda dengan pembayaran secara tunai/cash namun sebelum Sdr. Fahril (DPO) menerima barang Terdakwa III Tiko Alfrido telah amankan terlebih dahulu oleh Petugas Kepolisian.
  • Bahwa peran Terdakwa Yoga Tri Atmojo dan Terdakwa Yoko Dwi Susanto adalah menjual Narkotika jenis Sabu sedangkan peran Terdakwa Tiko Alfrido adalah sebagai peranjau Narkotika jenis Sabu.
  • Bahwa Petugas Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat mengenai peredaran Narkotika jenis Sabu di daerah Kec. Semanding Kab Tuban selanjutnya Saksi Mokhlisin, S.H. dan Saksi Arif Fauzi selaku Petugas Kepolisian melakukan penyelidikan pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 sekira pukul 21.00 Wib di dalam rumah Saksi Yorda Dwi Maika yang beralamat di Gang Besaran RT 02/ RW 05 Desa Bejagung Kec Semanding Kab Tuban. Kemudian dilakukan Penangkapan terhadap para Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa:
        • Uang Hasil Penjualan sejumlah Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
        • 1 (satu) alat komunikasi berupa Handphone merk OPPO A54 warna biru dengan simcard 082329845150;

Disita dari Terdakwa Yoga Tri Atmojo Bin Martono (Alm).

 

        • 1 (satu) plastik bekas bungkus rokok dengan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram;
        • 1 (satu) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,14 (nol koma empat belas);

Disita dari Terdakwa Yoko Dwi Santoso Bin Lilik Efendi.

 

        • Alat transportasi berupa sepeda motor NMAX warna hitam dengan No. S 8625 IM;
        • 1 (satu) alat komunikasi berupa Handphone merek Samsung Galaxy A07 warna biru dengan simcard 08572617420;

Disita dari Terdakwa Tiko Alfarido

 

Selanjutnya dilakukan pengembangan Penyelidikan oleh Petugas Kepolisian di semak-semak depan rumah orang tua Terdakwa Yoko Dwi Santoso Bin Lilik Efendi yang beralamatkan di Desa Prunggahan Wetan Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban dan ditemukan barang bukti dengan rincian:

  • 1 (satu) Plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,09 (nol koma nol sembilan) gram;
  • 1 (satu) Plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,10 (nol koma sepuluh) gram
  • 1 (satu) Plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0.09 (nol koma nol sembilan) gram;
  • 1 (satu) Plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,10 (nol koma sepuluh) gram
  • 1 (satu) Plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,10 (nol koma sepuluh) gram
  • 1 (satu) Plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,17 (nol koma satu tujuh) gram;
  • 1 (satu) Plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,16 (nol koma satu enam) gram;
  • 1 (satu) Plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,15 (nol koma satu lima) gram;
  • 1 (satu) Plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,15 (nol koma satu lima) gram;
  • 1 (satu) Plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,15 (nol koma satu lima) gram;
  • 1 (satu) Plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0.15 (nol koma satu lima) gram;
  • 1 (satu) Plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,18 (nol koma satu delapan) gram;
  • 1 (satu) Plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,16 (nol koma satu enam) gram;
  • 1 (satu) Plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,18 (nol koma satu delapan) gram;
  • 1 (satu) Plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,13 (nol koma satu tiga) gram;
  • 1 (satu) Plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,15 (nol koma satu lima) gram;
  • 1 (satu) Plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,15 (nol koma satu lima) gram;
  • 1 (satu) Plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,31 (nol koma tiga satu) gram
  • 1 (satu) Plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,32 (nol koma tiga dua) gram:
  • 1 (satu) Plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,32 (nol koma tiga dua) gram:
  • 1 (satu) Plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,28 (nol koma dua delapan) gram;
  • 1 (satu) Plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,31 (nol koma tiga satu) gram
  • 1 (satu) Plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,32 (nol koma tiga dua) gram:
  • 1 (satu) Plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto0,31 (nol koma tiga satu) gram
  • 1 (satu) Plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,88 (nol koma delapan delapan) gram;
  • 5 (lima) potongan sedotan wama kuning;
  • 7 (tujuh) potongan sedotan wama merah;
  • 13 (tiga belas) potongan sedotan warna hijau,
  • 1 (satu) alat komunikasi berupa Handphone merk Realme C51 wama Biru muda dengan simcard 0881026283221;
  • 1 (satu) kotak bekas Cotton Bud Selection;
  • Selembar tissu;

Kemudian para Terdakwa dan kesemua barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Tuban untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 05698/NNF/2026 tanggal 09 Juli 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Imam Mukti S.Si, Apt.,M.Si selaku Wakil Kepala An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim menyatakan bahwa barang bukti yang diterima Nomor: 18487/2026/NNF.- s.d. 18513/2026/NNF berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel berisi kantong plastik berisikan kristal warna putih milik Yoga Tri Atmojo Bin (alm) Martono dkk dengan total berat netto 5,091 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengedarkan Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis Sabu untuk mendapat keuntungan.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Bab III Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya