Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
66/Pdt.G.S/2023/PN Tbn FACHROZUN NAFI' SUPRAYETNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 66/Pdt.G.S/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Sabtu, 02 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul Ghofur.,Amd.Kep.,S.H., M.H (Kes).Abdul Ghofur.,Amd.Kep.,S.H., M.H (Kes).
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 36.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pinjaman sebagai kerugian pokok secara langsung dan tunai sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang dikeluarkan oleh Penggugat dalam rangka memenuhi dan menuntut hak uang sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga atas potensi keuntungan uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
  6. Menyatakan sah Sita Jaminan atas aset hak milik Tergugat dan/atau benda bergerak atau tidak bergerak milik Tergugat yaitu berupa tanah dan bangunan rumah yang diketahui milik Tergugat yang terletak di Dusun Baturan, RT 03 RW 06, Kelurahan Simorejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak