Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G/2025/PN Tbn | RATMI | SAMUDRA SUPERMARKET | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2025/PN Tbn | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat | |||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat | |||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI/PUTUSAN SELA:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat (Supermarket SAMUDRA SUPERMARKET & DEPT STORE )Telah Melanggar Pasal 8 Ayat (1) Undang – Undang Perlindungan Konsumen (UUPK); 3. Menghukum Tergugat (Supermarket SAMUDRA SUPERMARKET & DEPT STORE ) Untuk Membayar Kerugian materil/immateril Kepada Penggugat sebesar Rp. 2.050.171.922,00 (dua Milyar Lima Puluh juta seratus tuju puluh satu ribu Sembilan ratus dua puluh dua rupiah)Kepada Penggugat secara Tunai Meskipun ada Upaya Hukum Banding/Kasasi; 4. Memerintahkan Tergugat menarik barang/produk yang diperdagangkan dari peredaran yang melanggar Pasal 8 Ayat (1) Undang – Undang Perlindungan Konsumen (UUPK); 5. Memerintah Tergugat untuk berhenti beroperasional dalam jangka waktu yang tidak ditentukan sampai seuruh barang/produk yang diperdagangkan sesuai Undang – Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Peraturan yang berlaku lainya; 6. Memerintah Tergugat Untuk Meminta Maaf kepada Penggugat di media Online dan Media Sosial lainnya; 7. Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |