Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2025/PN Tbn BCA Finance 1.Efti Chinayati
2.Ekwan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 312.197.999,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara a-quo;
  3. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran dengan Nomor Kontrak 1490001562 - PK - 001  tanggal 20 Oktober 2024 berlaku sah dan mengikat selayaknya Undang – Undang bagi Penggugat dan Tergugat I;
  4. Menyatakan Akta Jaminan Fidusia No. 02 tanggal 1 November 2024 yang dibuat dihadapan Notaris Adhisty Sitaresmi, S.H., M.Kn dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.01345904.AH.05.01 Tahun 2024 berlaku sah dan mengikat bagi Para Pihak;
  5. Menyatakan Tergugat I telah sah menurut hukum melakukan perbuatan wanprestasi dalam memenuhi Kewajibannya terhadap Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen;
  6. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 312.197.999 (tiga ratus dua belas juta seratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen

ATAU

Setidak-tidaknya memerintahkan Tergugat I untuk mengembalikan Kendaraan a-quo (Objek Jaminan Fidusia) yaitu 1 (satu) unit Kendaraan dengan identitas Merk SUZUKI, Type BALENO NI AT, Tahun 2024, Warna PRIME GRANDEUR GREY, Nomor Polisi S 1064 FO, Nomor Rangka MBHHWBA3SRG809787, Nomor Mesin K15BN00602 kepadaPenggugat;

  1. Menyatakan putusan perkara a-quo dapat dilaksanakan walaupun terdapat upaya hukum berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
  2. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila setelah putusan dalam perkara a-quo telah berkekuatan hukum tetap, namun Para Tergugat tidak melaksanakan isi putusan secara sukarela;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a-quo.

ATAU, apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan seadil- adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak