Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2019/PN Tbn PT BRI PERSERO Tbk TUBAN 1.SADIG
2.YUNIATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 08 Apr. 2019
Nomor Surat -
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 21.944.300,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan Pokok                                  : Rp. 17.000.000,-
  • Tunggakan Bunga                                  : Rp.  3.444.300,-
  • Total Tunggakan                                    : Rp. 20.444.300,-
  • Denda/penalty                                                : Rp.  1.500.000,-

Jumlah seluruh tunggakan                            : Rp. 21.944.300,-

(Dua puluh satu Juta Empat Ratus Empat Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Rupiah)

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan :

  • Surat Keterangan Tanah seluas 1.915 M2 No. 108/414212II/IV/2014  yang terletak di Desa Dawung Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Propinsi Jawa Timur tertulis atas nama Tergugat I.  

yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap agunan seperti disebut kan diatas.

5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak