1 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
2 Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I Tergugat II Wanprestasi
3 Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kreditnya pokok bunga denda pinalty kepada tergugat sebesar
Tunggakan Pokok 435000000
Tunggakan Bunga 35369571
Denda 29630429
Penagihan 0
Total sebesar Rp 500000000 Lima ratus juta rupiah
Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman kreditnya pokok bunga denda secara sukarela kepada penggugat maka tergugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tuban untuk melakukan eksekusi sesuai dengan agunan dengan bukti kepemilikan sebagai berikut
SHGB NO 1259GEDONGOMBO LUAS 81 M AN RUSTAMAJI
SHGB NO 1406GEDONGOMBO LUAS 60 M AN RUSTAMAJI
SHGB NO 1407GEDONGOMBO LUAS 59 M AN RUSTAMAJI
Yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang KPKNL dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjamankredit tergugat kepada penggugat
1 Menyatakan sah dan berharga sita jaminan Conservatoir Beslag terhadap agunan seperti disebutkan diatas
2 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya |