Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Menetapkan nama Pemohon ( SARNI ) dan nama SOEKARDI almarhum dalam Kartu Keluarga Pemohon nomor : 3523151105090091, dan data – data terkait Akta Kematian SUNARYADI, Nomor : 3523-KM-05032024-0048 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kabupaten Tuban yang menerangkan, mencatatkan sebagai bapak dan ibu ( orang tua kandung ) SUNARYADI, dirubah menjadi dengan Nama SUWITO adalah bapak kandung SUNARYADI, dan Nama KAMSI adalah Ibu Kandung dari SUNARYADI dengan segala akibat hukumnya ;
- Memerintahkan Kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Putusan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tuban – Jawa Timur dan Instansi terkait lainya untuk merubah dan mencatat pada Register yang disediakan untuk itu ;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon menurut Hukum ;
Atau apabila Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil – adilnya ( Ex Aeqou Et Bono ). |