Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
94/Pdt.P/2025/PN Tbn JASMURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 94/Pdt.P/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Tri Astuti Handayani S.H., M.Hum,.JASMURI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang tercatat di dalam Akta Kelahiran anak Pemohon BUDI diganti menjadi nama anak Pemohon DWI BUDIANTO;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban untuk mengganti nama Pemohon yang tercatat didalam akta kelahiran Nomor 90743/TS/2010 tertanggal 27 Mei 2025 tentang Nama anak Pemohon yang tercatat BUDI diganti menjadi nama anak Pemohon DWI BUDIANTO;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex equo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak