Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
281/Pid.Sus/2019/PN Tbn | RADITYO, SH. | PURNOMO als ADJIE BROJO MUSTI Bin TARSILAN Alm | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Okt. 2019 |
Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Nomor Perkara | 281/Pid.Sus/2019/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 21 Okt. 2019 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1276/M.5.33.3/Eoh.2/X/2019 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU : ---------- Bahwa ia terdakwa PURNOMO als ADJIE BROJO MUSTI Bin TARSILAN (Alm), pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2019 sekira pukul 11.00 WIB, atau pada suatu waktu di bulan Juni 2019, atau tidaknya pada tahun 2019, bertempat di rumah orang tua terdakwa di Kelurahan Doromukti RT.03 RW.03 Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasl 27 ayat (3), --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. --------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ---------- Bahwa ia terdakwa PURNOMO als ADJIE BROJO MUSTI Bin TARSILAN (Alm), pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2019 sekira pukul 11.00 WIB, atau pada suatu waktu di bulan Juni 2019, atau tidaknya pada tahun 2019, bertempat di rumah orang tua terdakwa di Kelurahan Doromukti RT.03 RW.03 Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, dilakukan secara tertulis atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di muka umum, ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) KUHP. ----- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |