Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
206/Pid.B/2021/PN Tbn PALUPI WULANDARI, SH 1.NYARNO BIN SARKUN
2.MURWOTO BIN JASMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 206/Pid.B/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-935/M.5.33/Eoh.2/09/2021
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka terdakwa I NYARNO Bin SARKUN dan terdakwa II  MURWOTO Bin JASEMAN bersama dengan DARNO Bin TARJI (DPO) pada hari Kamis tanggal 01 Juli 2021 sekira pukul 22.00 WIB atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk bulan Juli tahun 2021 bertempat di Bak Tandon air milik BUMDES Himpunan Pemakai Air Minum (HIPAM) “MANDIRI” Ds. Sukorejo Kec. Parengan Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hokum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu

Perbuatan tedakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya