Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah Pemilik Sah Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) HMJ terlatak di Dusun Geger, Desa Magersari, Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah dengan SAH melakukan Perbuatan Melawan/Melanggar Hukum (PMH) atas “Pengambil-alihan Secara Paksa Kedudukan Hukum Kepengurusan dan Menghentikan Operasional serta menyatakan pembubaran Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) HMJ Milik Penggugat” dengan mengatasnamakan sebagai Pengurus Pengurus Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) MEKARSARI Desa Magersari, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban dan mendasarkan pada Persetujuan Tergugat III;
- Menyatakan Tergugat III telah dengan SAH melakukan Perbuatan Melawan/Melanggar Hukum (PMH) terhadap Pemberian Persetujuan kepada Tergugat I dan Tergugat II dalam Pengambil-alihan Secara Paksa Kedudukan Hukum Kepengurusan dan Menghentikan Operasional serta menyatakan pembubaran Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) HMJ Milik Penggugat;
- Menyatakan Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat Pelaksanaan Operasional Kembali Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) HMJ setelah 1 (satu) hari sejak dijatuhkan Amar Putusan perkara ini;
- Menyatakan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat Surat Perjanjian dan/atau Surat Kesepakatan yang telah dibuat oleh Tergugat I dan Tergugat II dengan Penggugat;
- Menyatakan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat Surat Perjanjian dan/atau Surat Kesepakatan yang telah dibuat oleh Tergugat I dan Tergugat II dengan Turut Tergugat;
- Menyatakan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat Surat Perjanjian dan/atau Surat Kesepakatan yang telah dibuat oleh Tergugat III dengan Turut Tergugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Ganti Rugi Materiil sejumlah Rp.454.537.468,- (empat ratus lima puluh empat juta lima ratus tiga tiga puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah) dan kerugian Im-materiil sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara Tunai dan sekaligus serta seketika kepada Penggugat;
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Tuban terhadap terhadap obyek sebidang Tanah dan Bangunan Rumah :
- Yang Ditempati / Milik Tergugat I, terletak di Dusun Geger RT 008 RW 002 Desa Magersari, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dengan batas batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara adalah Tanah dan Bangunan Milik Masjid;
- Sebelah Barat adalah Tanah Milik Masjid;
- Sebelah Selatan adalah Tanah dan Bangunan Milik Hajjah Siti Aminah;
- Sebelah Timur adalah Tanah dan Bangunan Milik Hajjah Komsinah.
- Yang Ditempati / Milik Tergugat II, terletak di Dusun Juwet RT 002 RW 005 Desa Magersari, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dengan batas batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara adalah Tanah Milik Haji Karjono;
- Sebelah Barat adalah Tanah dan Bangunan Rumah Milik Haji Karjono;
- Sebelah Selatan adalah Jalan Raya Dusun Geger;
- Sebelah Timur adalah Tanah dan Bangunan Rumah Milik Ike Trenawati.
- Menghukum Para Tergugat, dan Turut Tergugat untuk mentaati dan mematuhi serta melaksanakan maupun memenuhi seluruh isi dan ketentuan dalam putusan perkara ini;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya dari Para Tergugat dan Turut Tergugat;
- Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk membayar segala ongkos dan biaya perkara ini berdasarkan ketentuan yang berlaku
atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain, maka Kuasa Hukum Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |