Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.B/2021/PN Tbn MUHAMMAD MIFTAH WINATA, SH 1.NASIKHUL UMAM Bin KARIMUN
2.NGUSMAN Bin SUNJOTO
3.ABDUL AZIZ Bin TRASMANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
Nomor Perkara 125/Pid.B/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Mei 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-511/M.5.33/Eku.2/05/2021
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

Bahwa Terdakwa I NASIKHUL UMAM Bin KARIMUN, bersama dengan Terdakwa II NGUSMAN Bin SUNJOTO dan Terdakwa III ABDUL AZIZ Bin TRASMANTO, pada hari Jumat, tanggal 25 Desember 2020 sekira pukul 03.00 Wib, atau pada waktu sekitar bulan Desember 2020, bertempat di depan Mushola Nurul Qomariyah yang beralamat di desa Karangtengah Kecamatan Jatirogo, Kab. Tuban atau di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya,

Perbuatan Terdakwa I NASIKHUL UMAM Bin KARIMUN, Terdakwa II NGUSMAN Bin SUNJOTO dan Terdakwa III ABDUL AZIZ Bin TRASMANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 212 KUHP Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa I NASIKHUL UMAM Bin KARIMUN, bersama dengan Terdakwa II NGUSMAN Bin SUNJOTO dan Terdakwa III ABDUL AZIZ Bin TRASMANTO, pada hari Jumat, tanggal 25 Desember 2020 sekira pukul 03.00 Wib, atau pada waktu sekitar bulan Desember 2020, bertempat di depan Mushola Nurul Qomariyah yang beralamat di desa Karangtengah Kecamatan Jatirogo, Kab. Tuban atau di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut.

Perbuatan Terdakwa I NASIKHUL UMAM Bin KARIMUN, Terdakwa II NGUSMAN Bin SUNJOTO dan Terdakwa III ABDUL AZIZ Bin TRASMANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

ATAU

KETIGA

Bahwa Terdakwa I NASIKHUL UMAM Bin KARIMUN, bersama dengan Terdakwa II NGUSMAN Bin SUNJOTO dan Terdakwa III ABDUL AZIZ Bin TRASMANTO, pada hari Jumat, tanggal 25 Desember 2020 sekira pukul 03.00 Wib, atau pada waktu sekitar bulan Desember 2020, bertempat di depan Mushola Nurul Qomariyah yang beralamat di desa Karangtengah Kecamatan Jatirogo, Kab. Tuban atau di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan,yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Perbuatan Terdakwa I NASIKHUL UMAM Bin KARIMUN, Terdakwa II NGUSMAN Bin SUNJOTO dan Terdakwa III ABDUL AZIZ Bin TRASMANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 93 Jo Pasal 9 Ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya