-------------------------------------------- M E N E T A P K A N -------------------------------------
- Mengabulkan Permohonan Pemohon
- Menetapkan bahwa orang yang bernama NARIYADI dan NARYADI adalah Satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah NARYADI; serta anak pemohon bernama VIKY ALI YENDRA PRATAMA tercatat lahir di Tuban 15 Januari 2002 dan tercatat lahir di Tuban 15 Februari 2002 adalah satu orang yaitu anak pemohon dan bulan lahir anak yang betul adalah lahir di Tuban 15 Februari 2002;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 3523-LT-02012018-0049 tertanggal 03 Januari 2018 tentang anak pemohon bernama VIKY ALI YENDRA PRATAMA yang tercatat lahir di Tuban 15 Januari 2002 dilakukan perubahan menjadi lahir di Tuban 15 Februari 2002;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono) |