Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Tbn ALIM ASWADI 1.JUNAEDI
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Cq. Kepala Kepolisian Resor Tuban, Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Minggu, 31 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1A. IMAM SANTOSO, S.H.,M.HALIM ASWADI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan uraian di atas Penggugat dalam Gugatan A Quo memohon agar diputus dengan amar sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Penggugat merupakan pihak yang beriktikad baik;
  4. Menyatakan Penggugat memiliki utang yang harus dibayarkan kepada Tergugat I sebesar Rp. 17.500.000,- (Tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah), setalah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  5. Menyatakan batal dan/atau setidaknya tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Laporan Polisi Nomor: : LP-B/207/XII/2023/SKPT/POLRES TUBAN/POLDA JATIM tertanggal 18 Desember 2023;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II agar membayar kerugian Materil kepada Penggugat sebesar Rp. Rp. 45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah);
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II agar membayar kerugian Immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000-, (satu Milyar Rupiah);
  8. Menyatakan uang sebesar Rp. 22.500.000,- (Dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) merupakan utang Para Turut Tergugat yang harus dibayarkan setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per-hari atas kelalaian dan/atau keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini;
  10. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (UitvoerbaarBijVoorraad);
  11. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

 

SUBSIDAIR

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tuban Cq_Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan Perkara A Quo berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak