Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
241/Pid.B/2023/PN Tbn DEVI ANDRE ZUHANDIKA,SH 1.PARWI Als YUYUN Binti SUPARMAN
2.HAJI RUSLI Bin DARAT
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 241/Pid.B/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2096/M.5.33/Eku.2/12/2023
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

---------- Bahwa Terdakwa I PARWI Als. YUYUN Binti SUPARMAN dan Terdakwa II HAJI RUSLI Bin DARAT pada hari Sabtu tanggal 7 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023, atau dalam tahun 2023, bertempat di warung kopi yang beralamatkan di Ds. Temaji Kec. Jenu Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, atau Pengadilan Negeri Tuban berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------

Berawal dari informasi masyarakat yang resah terkait dengan adanya permainan judi jenis Togel di warung kopi yang beralamatkan di Ds. Temaji Kec. Jenu Kab. Tuban, sehingga pada hari Sabtu tanggal 7 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 Wib saksi EKO MARJULAN SETYADI (Anggota Polri) bersama dengan anggota Polsek Jenu yang lainya melakukan penyelidikan di tempat tersebut. Bahwa sesampainya di warung tersebut saksi melihat ada aktivitas permainan judi jenis Togel yang dilakukan oleh terdakwa I yang pada saat itu sedang memegang Hp yang setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Hp tersebut berisi rekapan nomor togel tombokan dari para penombok yang salah satunya adalah terdakwa II ;

Bahwa peran terdakwa I adalah sebagai pengepul nomor tombokan serta uang taruhan / tombokan judi togel dari pada penombok / peserta untuk kemudian disetorkan kepada bandar Sdr. Grandong (DPO). Sedangkan terdakwa II adalah selaku penombok yang menyerahkan nomor tombokan serta uang sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)

Bahwa cara para terdakwa melakukan permainan judi jenis togel adalah awalnya Sebelum bermain, Pemain atau penombok diharuskan menebak nomor Togel yang akan dikeluarkan oleh Bandar. Nnomor tombokan tersebut mulai dari 2 (Dua), 3 (Tiga) atau 4 (Empat) Nomor. Kemudian Nomor Tombokan yang sudah disiapkan oleh pemain atau penombok tersebut diserahkan kepada Terdakwa I, bisa dengan cara di kirim melalui Chat Whats App milik atau bisa juga diserahkan secara langsung bersama dengan uang tombokannya paling lambat pada pukul 13.00 WIB dan 22.00 WIB setiap harinya. Apabila Nomor yang dipasang oleh penombok tembus / keluar sesuai dengan yang disiarkan oleh Server Hongkong dan Server Sidney tersebut maka penombok dinyatakan menang dan nantinya akan mendapatkan hadiah berupa Uang sebesar 60 (Enam Puluh) Kali Lipat untuk pemasangan 2 (Dua) Nomor, kemudian mendapatkan 300 (Tiga Ratus) Kali lipat untuk pemasangan 3 (Tiga) Nomor, dan akan mendapatkan 2000 (Dua Ribu) Kali lipat untuk pemasangan 4 (Empat) nomor Judi Jenis Togel tersebut. Namun apabila nomor yang dipasang oleh para penombok tidak tembus / tidak keluar sesuai dengan siaran Server Hongkong dan Server Sidney tersebut maka penombok dinyatakan kalah dan uang akan menjadi hak Bandar;

Bahwa terdakwa I menerima keuntungan uang upah dari Grandong (DPO) sebesar 10% (sepuluh  persen) dari total nilai taruhan dalam satu hari ;

Bahwa terdakwa dalam melakukan Judi Jenis Togel tersebut tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang dan sifat dari judi jenis Togel  tersebut adalah untung untungan;

---------- Perbuatan para terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

---------- Bahwa Terdakwa I PARWI Als. YUYUN Binti SUPARMAN dan Terdakwa II HAJI RUSLI Bin DARAT pada hari Sabtu tanggal 7 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023, atau dalam tahun 2023, bertempat di warung kopi yang beralamatkan di Ds. Temaji Kec. Jenu Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, atau Pengadilan Negeri Tuban berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------

Berawal dari informasi masyarakat yang resah terkait dengan adanya permainan judi jenis Togel di warung kopi yang beralamatkan di Ds. Temaji Kec. Jenu Kab. Tuban, sehingga pada hari Sabtu tanggal 7 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 Wib saksi EKO MARJULAN SETYADI (Anggota Polri) bersama dengan anggota Polsek Jenu yang lainya melakukan penyelidikan di tempat tersebut. Bahwa sesampainya di warung tersebut saksi melihat ada aktivitas permainan judi jenis Togel yang dilakukan oleh terdakwa I yang pada saat itu sedang memegang Hp yang setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Hp tersebut berisi rekapan nomor togel tombokan dari para penombok yang salah satunya adalah terdakwa II ;

Bahwa peran terdakwa I adalah sebagai pengepul nomor tombokan serta uang taruhan / tombokan judi togel dari pada penombok / peserta untuk kemudian disetorkan kepada bandar Sdr. Grandong (DPO). Sedangkan terdakwa II adalah selaku penombok yang menyerahkan nomor tombokan serta uang sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)

Bahwa cara para terdakwa melakukan permainan judi jenis togel adalah awalnya Sebelum bermain, Pemain atau penombok diharuskan menebak nomor Togel yang akan dikeluarkan oleh Bandar. Nnomor tombokan tersebut mulai dari 2 (Dua), 3 (Tiga) atau 4 (Empat) Nomor. Kemudian Nomor Tombokan yang sudah disiapkan oleh pemain atau penombok tersebut diserahkan kepada Terdakwa I, bisa dengan cara di kirim melalui Chat Whats App milik atau bisa juga diserahkan secara langsung bersama dengan uang tombokannya paling lambat pada pukul 13.00 WIB dan 22.00 WIB setiap harinya. Apabila Nomor yang dipasang oleh penombok tembus / keluar sesuai dengan yang disiarkan oleh Server Hongkong dan Server Sidney tersebut maka penombok dinyatakan menang dan nantinya akan mendapatkan hadiah berupa Uang sebesar 60 (Enam Puluh) Kali Lipat untuk pemasangan 2 (Dua) Nomor, kemudian mendapatkan 300 (Tiga Ratus) Kali lipat untuk pemasangan 3 (Tiga) Nomor, dan akan mendapatkan 2000 (Dua Ribu) Kali lipat untuk pemasangan 4 (Empat) nomor Judi Jenis Togel tersebut. Namun apabila nomor yang dipasang oleh para penombok tidak tembus / tidak keluar sesuai dengan siaran Server Hongkong dan Server Sidney tersebut maka penombok dinyatakan kalah dan uang akan menjadi hak Bandar;

Bahwa terdakwa I menerima keuntungan uang upah dari Grandong (DPO) sebesar 10% (sepuluh  persen) dari total nilai taruhan dalam satu hari ;

Bahwa terdakwa dalam melakukan Judi Jenis Togel tersebut tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang dan sifat dari judi jenis Togel  tersebut adalah untung untungan;

---------- Perbuatan para terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya