Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
132/Pdt.P/2025/PN Tbn MARSITO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 132/Pdt.P/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Tri Astuti Handayani S.H., M.Hum,.MARSITO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa orang yang bernama SAM telah meninggal dunia;
  3. Memperintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 hari untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenTuban, agar mencatat Kematian Nenek Pemohon yang bernama SAM tersebut diatas ke dalam Buku atau Register yang sedang berjalan, serta dapat dikeluarkannya Akta Kematian yang menyatakan di bahwa di Desa Sokosari RT. 002, RW. 005, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Kabupaten Tuban pada tanggal 15 Mei 1961, telah meninggal dunia orang yang bernama SAM;.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex equo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak