Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2021/PN Tbn DEWI SUSILOWATI 1.DARMA BINTI MADEKAN
2.KHOIRU BINTI MADEKAN
3.SHODIKUN BIN MADEKAN
4.ENDANG MEI WIDARTI BINTI MADEKAN
5.DARPITO BIN DASIR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 27 Okt. 2021
Nomor Surat -
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FIKRUL SAIFUDDIN, S.HDEWI SUSILOWATI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R

D A L A M    P O K O K   P E R K A R A

  1. Mengabulkan Gugatan penggugat Seluruhnya;
  2. Menyatakan dan menetapkan secara hukum satu bidang tanah berdasarkan Surat Jual Beli Tanah Yasan Pada tanggal 05 Februari 2014 di hadapan saksi – saksi yang di ketahui / dihadapan Kepala Desa sebagaimana catatan yang ada pada Buku Leter C. Desa No. 677  persil  13 D  II seluas  8.738 m2, yang terletak/lokasi Desa Boncong RT/RW/004/002 Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban

Dengan batas – batas tanah sebagai berikut : 

Utara                     : Jalan Desa/poros desa

Timur                    : Muji Marwi/Hj. Kasri

Selatan                  : Sodikun

Barat                     : Blumbung/Perbatasan Banjarjo/batas d

adalah milik PENGGUGAT/DEWI SUSILOWATI;

3.Menyatakan dan Menetapkan kepada pemohon atas tanah tersebut dapat di proses ke sertifikat atas nama Dewi Susilowati tanpa persetujuan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III. Tergugat IV dan Tergugat V atau dari pihak manapun, terhadap bidang tanah  yang tercatat pada Buku Leter C. Desa No. 677  persil  13 D  II seluas  8.738 m2 yang terletak Desa Boncong RT/RW/004/002 Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban tersebut;

4.   Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain berupa bantahan (verzet), banding, kasasi atau upaya hukum lain dari Tergugat I, II. III, IV  dan Tergugat V;

5.   Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

S U B D S I D A I R                                                                                                     

  • Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tuban cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang menangani dan memeriksa serta mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak