Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Tbn PT. BPR NUSAMBA BRONDONG CABANG TUBAN ZAMAS ARIYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 48.239.604,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan, Akta Pengakuan Hutang Tanggal 30 September 2023 No. 67 adalah SAH mengikat demi hukum kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT
  3. Menyatakan SAH dan berharga agunan / jaminan yang diserahkan TERGUGAT kepada PENGGUGAT, berupa :

Sertipikat Hak Milik ( SHM ) berupa sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri sebuah bangunan dengan SHM nomor 2730 seluas 98 M2 dengan nomor surat ukur 00696/Latsari/2010 Tanggal 08 Februari 2010 atas nama Nanang Prasetyo , yang terletak di Kel. Latsari Kec. Tuban Kab. Tuban, Selanjutnya mohon disebut sebagai Obyek Sengketa.  

  1. Menyatakan bahwa TERGUGAT melakukan perbuatan cidera janji / wanprestasi dengan tidak dilaksanakan / tidak memenuhi kewajibannya sesuai  Akta Pengakuan Hutang Tanggal 30 Septemberi 2023 No. 67
  2. Menyatakan hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT yang harus segera dibayar secara kontan dan seketika, berdasarkan Akta Pengakuan Hutang tanggal 30 September 2023 Nomor 67, sebesar Rp. 48.239.604,- ( empat puluh delapan juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu seratus empat rupiah ) dengan rincian :

Hutang Pokok: Rp.   45.000.000,-

Hutang Bunga: Rp.     2.940.500,-

Hutang Denda: Rp.        299.104,-

  1. Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang memperoleh hak atas obyek bangunan / jaminan untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT dan mengosongkannya :

berupa sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri sebuah bangunan dengan SHM nomor 2730 seluas 98 M2 dengan nomor surat ukur 00696/Latsari/2010 Tanggal 08 Februari 2010 atas nama Nanang Prasetyo , yang terletak di Kel. Latsari Kec. Tuban Kab. Tuban.

  1. Menghukum Tergugat jika tidak memenuhi seluruh kewajibannya dalam perkara Gugatan Sederhana pada tergugat  maka obyek sengketa yang tersebut diatas untuk dilanjutkan ke dalam proses lelang.
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ongkos – ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini

SUBSIDAIR

Dan Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak