Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
183/Pid.Sus/2021/PN Tbn | MOCHAMAD DJUNAEDI, SH | IKA SUGIANTO Bin SUYITNO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Agu. 2021 |
Klasifikasi Perkara | Kesehatan |
Nomor Perkara | 183/Pid.Sus/2021/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Agu. 2021 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-843/M.5.33/Enz.2/08/2021 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU: Bahwa terdakwa IKA SUGIANTO Bin SUYITNO, pada hari Minggu tanggal 13 Juni 2021 sekira pukul 10.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2021, bertempat di rumah milik Mbah Suwito di Dsn. Rekul RT. 03 RW. 02 Ds. Bangunrejo Kec. Soko Kab. Tuban atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)” Perbuatan terdakwa IKA SUGIANTO Bin SUYITNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. ATAU KEDUA: Bahwa terdakwa IKA SUGIANTO Bin SUYITNO, pada hari Minggu tanggal 13 Juni 2021 sekira pukul 10.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2021, bertempat di rumah milik Mbah Suwito di Dsn. Rekul RT. 03 RW. 02 Ds. Bangunrejo Kec. Soko Kab. Tuban atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)”. Perbuatan terdakwa IKA SUGIANTO Bin SUYITNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan |
Pihak Dipublikasikan | Ya |