Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
267/Pid.B/2021/PN Tbn | ERY ADI WIBOWO, SH. | EKO NUGROHO ABDIYANTO bin DASIYAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Nov. 2021 |
Klasifikasi Perkara | Pencurian |
Nomor Perkara | 267/Pid.B/2021/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Nov. 2021 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1204/M.5.33/Eoh.2/11/2021 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU ---------- Bahwa terdakwa EKO NUGROHO ABDIYANTO bin DASIYAN pada hari Jum’at tanggal 02 April 2021, pada hari Rabu tanggal 14 April 2021, pada hari Senin tanggal 26 April 2021, pada hari Minggu tanggal 02 Mei 2021, pada hari Jum’at tanggal 14 Mei 2021, pada hari Rabu tanggal 02 Juni 2021, pada hari Senin tanggal 14 Juni 2021 dan pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021, sekira pukul 23.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan April 2021 s/d Juni tahun 2021, atau pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Ruangan Laboratorium Komputer didalam Area SMP Negeri 01 Semanding yang beralamatkan di Jl. Raya Penambangan No. 55 Desa Penambangan Kec. Semanding Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni barang inventaris milik SMP Negeri 01 Semanding, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ---------- Bahwa terdakwa EKO NUGROHO ABDIYANTO bin DASIYAN pada hari Jum’at tanggal 02 April 2021, pada hari Rabu tanggal 14 April 2021, pada hari Senin tanggal 26 April 2021, pada hari Minggu tanggal 02 Mei 2021, pada hari Jum’at tanggal 14 Mei 2021, pada hari Rabu tanggal 02 Juni 2021, pada hari Senin tanggal 14 Juni 2021 dan pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021, sekira pukul 23.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan April 2021 s/d Juni tahun 2021, atau pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Ruangan Laboratorium Komputer didalam Area SMP Negeri 01 Semanding yang beralamatkan di Jl. Raya Penambangan No. 55 Desa Penambangan Kec. Semanding Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni barang inventaris milik SMP Negeri 01 Semanding, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana |
Pihak Dipublikasikan | Ya |