- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 077372230081 tanggal 06 Oktober 2023, Sebesar Rp 114.712.520,- ( seratus empat belas juta tujuh ratus tujuh ratus dua belas ribu lima ratus dua puluh rupiah ) secara tunai dan sekaligus, apabila tidak mampu maka menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik, layak sesuai kondisi pada saat penandatan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 077372230081 tanggal 06 Oktober 2023
- Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
Merk/Type : HONDA/ BRIO SATYA DD1 1.2 S MT CKD
Jenis/Model : MOBIL PENUMPANG / MINIBUS
Tahun/Warna : 2019 / MERAH
No. Rangka/Mesin : MHRDD1730KJ901554 /L12B32354280
No. Polisi : S 1231 E
BPKB tercatat atas nama : VIVIANI MARTIAH
- Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
Merk/Type : HONDA / BRIO SATYA DD1 1.2 S MT CKD
Jenis/Model : MOBIL PENUMPANG / MINIBUS
Tahun/Warna : 2019 / MERAH
No. Rangka/Mesin : MHRDD1730KJ901554 / L12B32354280
No. Polisi : S 1231 E
BPKB tercatat atas nama : VIVIANI MARTIAH
Dari Tergugat dan siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini atau apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).
|