Petitum |
-------------------------------------------- M E N E T A P K A N --------------------------------------------
- Mengabulkan Permohonan Pemohon
- Menetapkan bahwa orang yang bernama MOHAMAD ZAINUL RIFA’I, dan MUHAMAD ZAINUL RIFAI adalah Satu orang yang sama (satu) yakni anak Pemohon dan nama yang benar, yang dipakai sekarang adalah MUHAMAD ZAINUL RIFAI;;
- Menyatakan kutipan Akta Kelahiran Anak pertama Pemohon yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 3523-LT-09112015-0001 tertanggal 09 November 2015 Nama anak Pemohon Tercatat MOHAMAD ZAINUL RIFA’I dilakukan perubahan menjadi MUHAMAD ZAINUL RIFAI;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono) |