Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
447/Pid.B/2018/PN Tbn ERY ADI WIBOWO, SH. SYU ANA HENDRIYANTO bin SUHANDI UTOMO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 447/Pid.B/2018/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Des. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1937/O.5.32/Ep.1/XII/2018
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa terdakwa SYU’ANA HENDRIYANTO bin SUHANDI UTOMO pada hari Jum’at, tanggal 05 Januari 2018, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2018, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di Desa Tobo Kec. Merakurak Kab. Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban atau Pengadilan Negeri Tuban berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. ----------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa SYU’ANA HENDRIYANTO bin SUHANDI UTOMO pada hari Jum’at, tanggal 05 Januari 2018, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2018, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di Desa Tobo Kec. Merakurak Kab. Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban atau Pengadilan Negeri Tuban berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk  menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya