Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G.S/2016/PN Tbn | WAHYUDI SANTOSO,S.Si | SUYITNO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Feb. 2016 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2016/PN Tbn | ||||
Tanggal Surat | - | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 95.485.200,00 | ||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi; 3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas sebidang tanah dan bangunan SHM nomor 322 luas 240 m2 terletak di desa Jenggolo kecamatan Jenu kabupaten Tuban atas nama Suyitno dan SHM Nomor 867 luas 116 M2 terletak di Desa Pangkah Kulon Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik atas nama Suyitno; 4. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp. 95.485.200,-( sembilan puluh lima juta empat ratus delapan puluh lima dua ratus rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) Tri Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |