Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
30/Pdt.P/2019/PN Tbn Rasih Al Dian Asih Ningtyas Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 30/Pdt.P/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 07 Jan. 2019
Nomor Surat ..................................................
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon.
2.Menetapkan bahwa  orang yang bernama  ROZAK NOFAN NAFIIN dan  ROZAK NOVAN NAFI’IN adalah satu orang yang sama (satu)  yakni anak Pemohon dan nama yang benar  yang dipakai sekarang  adalah  ROZAK NOVAN NAFI’IN.
3.Menyatakan kutipan Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban tertanggal 7 Maret 1998  Nomor 0302/R/1998 tentang nama anak pemohon didalam Akta Kelahiran tercatat nama ROZAK NOFAN NAFI’IN dilakukan perubahan menjadi nama ROZAK NOVAN NAFI’IN.
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak