Dakwaan |
PERTAMA
------ Bahwa Ia Terdakwa M. ANGGARA DWI SAPUTRA BIN MOCH. TAUFAN pada hari Minggu tanggal 13 Juli2025 sekitar pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 di samping rumah Terdakwa di Desa Menilo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “melakukan penganiayaan terhadap korban Reno Herdian Nur Hafidt”. Perbuatan mana dilakukan oleh Ia Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------
-
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekira pukul 17.30 Wib, disamping rumah milik saksi Hendra Purnama di Desa Menilo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Tersangka yang baru pulang dari acara Dovan Bojonegoro dalam keadaan mabuk mendengar Saksi Reno Herdian Nur Hafidt bersama-sama dengan Saksi Alnaf Alwafiy mengumpat, Terdakwa yang merasa tersinggung kemudian mendatangi Saksi Alnaf Alwafiy dan memukul dengan tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali mengenai wajah dan pundak, selanjutnya Saksi Reno Herdian melerai keduanya namun Terdakwa beralih memukul saksi Reno Herdian menggunakan helm sebanyak 2 (dua) kali pada bagian wajah hingga Saksi Reno Herdian terjatuh mengenai sebuah seng dibawahnya, kemudian Terdakwa masuk kedalam rumahnya lalu keluar dengan mengancungkan 1 (satu) buah pedang mendatangi kedua saksi dan mengatakan “Tak pateni kuwe (tak bunuh kamu), selanjutnya Reno Herdian Nur Hafidt dan Saksi Alnaf Alwafiy merasa ketakutan dan meninggalkan tempat kejadian perkara.
-
Bahwa akibat dari perbuatan Tersangka sebagaimana Visum Et Repertum Permintaan Korban Hidup Nomor: 094/141/414.102.18/2024, telah dilakukan pemeriksaan oleh dr. Rindy Saputri pada tanggal 15 Juli 2025 pukul10.29 Wib di Puskesmas Soko kepada Korban atas nama Reno Herdian Nur Hafidt dengan kesimpulan sebagai berikut:
-
Seseorang berjenis kelamin laki-laki berusia 21 Tahun, warna kulit sawo matang
-
Pada pemeriksaan :
-
Ditemukan luka lecet yang sudah mengering dengan ukuran 0.5 cm x 0.1 cm terletak pada 1 cm dari sudut bibir kiri bagian atas, luka lecet yang sudah mengering dibagian bibir bawah, nyeri tekan pada belakang telinga kiri.
-
Ditemukan luka lecet pada telapak tangan kiri dengan ukuran 1 cm x 0.5 cm terletak 1 cm dari pergelangan tangan kiri kearah ibu jari, luka robek tapi tidak beraturan pada telapak tangan kiri ukuran1 cm terletak 0.5 cm dari pergelangan tangan kiri kearah jari kelingking.
-
Ditemukan bengkak pada punggung kaki kiri, luka lecet dengan ukuran 2 cm x 1.5 cm terletak pada 0.5 cm dibawah lutut kanan.
-
Luka tersebut tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, dan mata pencaharian.
-
Bahwa Saksi Reno Herdian Nur Hafidt merasakan sakit dan ketakutan sehingga tidak bisa bekerja lagi sebagai buruh pembuat kristal di saksi Hendra Purnama di Desa Menilo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.
---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.-
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Ia Terdakwa M. ANGGARA DWI SAPUTRA BIN MOCH. TAUFAN pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekitar pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun2025 di samping rumah Terdakwa di Desa Menilo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempatlain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”. Perbuatan mana dilakukan oleh Ia Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------
-
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekira pukul 17.30 Wib, disamping rumah milik saksi Hendra Purnama di Desa Menilo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Tersangka yang baru pulang dari acara Dovan Bojonegoro dalam keadaan mabuk mendengar Saksi Reno Herdian Nur Hafidt bersama-sama dengan Saksi Alnaf Alwafiy mengumpat, Terdakwa yang merasa tersinggung kemudian mendatangi Saksi Alnaf Alwafiy dan memukul dengan tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali mengenai wajah dan pundak, selanjutnya Saksi Reno Herdian melerai keduanya namun Terdakwa beralih memukul saksi Reno Herdian menggunakan helm sebanyak 2 (dua) kali pada bagian wajah hingga Saksi Reno Herdian terjatuh mengenai sebuah seng dibawahnya, kemudian Terdakwa masuk kedalam rumahnya lalu keluar dengan mengancungkan 1 (satu) buah pedang mendatangi kedua saksi dan mengatakan “Tak pateni kuwe (tak bunuh kamu), selanjutnya Reno Herdian Nur Hafidt dan Saksi Alnaf Alwafiy merasa ketakutan dan meninggalkan tempat kejadian perkara.
-
Bahwa akibat dari perbuatan Tersangka sebagaimana Visum Et Repertum Permintaan Korban Hidup Nomor: 094/141/414.102.18/2024, telah dilakukan pemeriksaan oleh dr. Rindy Saputri pada tanggal 15 Juli 2025 pukul10.29 Wib di Puskesmas Soko kepada Korban atas nama Reno Herdian Nur Hafidt dengan kesimpulan sebagai berikut:
-
Seseorang berjenis kelamin laki-laki berusia 21 Tahun, warna kulit sawo matang
-
Pada pemeriksaan :
-
Ditemukan luka lecet yang sudah mengering dengan ukuran 0.5 cm x 0.1 cm terletak pada 1 cm dari sudut bibir kiri bagian atas, luka lecet yang sudah mengering dibagian bibir bawah, nyeri tekan pada belakang telinga kiri.
-
Ditemukan luka lecet pada telapak tangan kiri dengan ukuran 1 cm x 0.5 cm terletak 1 cm dari pergelangan tangan kiri kearah ibu jari, luka robek tapi tidak beraturan pada telapak tangan kiri ukuran1 cm terletak 0.5 cm dari pergelangan tangan kiri kearah jari kelingking.
-
Ditemukan bengkak pada punggung kaki kiri, luka lecet dengan ukuran 2 cm x 1.5 cm terletak pada 0.5 cm dibawah lutut kanan.
-
Luka tersebut tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, dan mata pencaharian.
-
Bahwa Saksi Reno Herdian Nur Hafidt merasakan sakit dan ketakutan sehingga tidak bisa bekerja lagi sebagai buruh pembuat kristal di saksi Hendra Purnama di Desa Menilo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.
---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
------ Bahwa Ia Terdakwa M. ANGGARA DWI SAPUTRA BIN MOCH. TAUFAN pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekitar pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun2025 di samping rumah Terdakwa di Desa Menilo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempatlain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek of stoot wapen)”. Perbuatan mana dilakukan oleh Ia Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------
-
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekira pukul 17.30 Wib, disamping rumah milik saksi Hendra Purnama di Desa Menilo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Tersangka yang baru pulang dari acara Dovan Bojonegoro dalam keadaan mabuk mendengar Saksi Reno Herdian Nur Hafidt bersama-sama dengan Saksi Alnaf Alwafiy mengumpat, Terdakwa yang merasa tersinggung kemudian mendatangi Saksi Alnaf Alwafiy dan memukul dengan tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali mengenai wajah dan pundak, selanjutnya Saksi Reno Herdian melerai keduanya namun Terdakwa beralih memukul saksi Reno Herdian menggunakan helm sebanyak 2 (dua) kali pada bagian wajah hingga Saksi Reno Herdian terjatuh mengenai sebuah seng dibawahnya, kemudian Terdakwa masuk kedalam rumahnya lalu keluar dengan mengancungkan 1 (satu) buah pedang mendatangi kedua saksi dan mengatakan “Tak pateni kuwe (tak bunuh kamu), selanjutnya Reno Herdian Nur Hafidt dan Saksi Alnaf Alwafiy merasa ketakutan dan meninggalkan tempat kejadian perkara.
-
Bahwa akibat dari perbuatan Tersangka sebagaimana Visum Et Repertum Permintaan Korban Hidup Nomor: 094/141/414.102.18/2024, telah dilakukan pemeriksaan oleh dr. Rindy Saputri pada tanggal 15 Juli 2025 pukul10.29 Wib di Puskesmas Soko kepada Korban atas nama Reno Herdian Nur Hafidt dengan kesimpulan sebagai berikut:
-
Seseorang berjenis kelamin laki-laki berusia 21 Tahun, warna kulit sawo matang
-
Pada pemeriksaan :
-
Ditemukan luka lecet yang sudah mengering dengan ukuran 0.5 cm x 0.1 cm terletak pada 1 cm dari sudut bibir kiri bagian atas, luka lecet yang sudah mengering dibagian bibir bawah, nyeri tekan pada belakang telinga kiri.
-
Ditemukan luka lecet pada telapak tangan kiri dengan ukuran 1 cm x 0.5 cm terletak 1 cm dari pergelangan tangan kiri kearah ibu jari, luka robek tapi tidak beraturan pada telapak tangan kiri ukuran1 cm terletak 0.5 cm dari pergelangan tangan kiri kearah jari kelingking.
-
Ditemukan bengkak pada punggung kaki kiri, luka lecet dengan ukuran 2 cm x 1.5 cm terletak pada 0.5 cm dibawah lutut kanan.
-
Luka tersebut tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, dan mata pencaharian.
-
Bahwa Saksi Reno Herdian Nur Hafidt merasakan sakit dan ketakutan sehingga tidak bisa bekerja lagi sebagai buruh pembuat kristal di saksi Hendra Purnama di Desa Menilo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.
-
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam membawa senjata tajam jenis pedang dengan panjang kurang lebih 50 cm berganggang kayu yang dilapisi kain warna hitam dan biru dengan salah satu sisi pedang tajam dan senjata yang dimaksud tidak berhubungan dengan pekerjaan sehari-hari Terdakwa, serta senjata tersebut bukan merupakan benda pusaka.
---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. --------------------------------------------------------------------- |