Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2020/PN Tbn 1.PT FIF TUBAN
2.PARLINDUNGAN SITORUS, SH
LIVITA SARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 22 Jan. 2020
Nomor Surat ---
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MINARTO SHPT FIF TUBAN
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 17.416.622,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji terhadap PENGGUGAT.
  3. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 8090-0085-8518  tanggal 25 Juli 2018  dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00708685.AH.05.01 Tahun 2018 tertanggal 31 Juli 2018 adalah SAH dan mengikat.
  4. Menyatakan 1 (satu) unit sepeda motor Jenis SMH Merk dan type HONDA / D1BU2N12G2 AT P Nomor Rangka : MH1JM2125JK010432, Nomor Mesin : JM21E1996037, Tahun/Warna : 2018/MERAH PUTIH atas nama TERGUGAT adalah SAH menjadi hak milik PENGGUGAT;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika sebesar Rp.17.416.622,- (Tujuh belas juta empat ratus enam belas enam puluh dua puluh dua rupiah).
  6. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Jenis SMH Merk dan type HONDA / D1BU2N12G2 AT P Nomor Rangka : MH1JM2125JK010432, Nomor Mesin : JM21E1996037, Tahun/Warna : 2018/MERAH PUTIH atas nama TERGUGAT.
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang Paksa (Dwangson) sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) perhari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini.
  8. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
  9. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak