Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
64/Pid.C/2024/PN Tbn Agus Setiawan, S.H. Sunarpo Alias NRP Bin Ramelan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 64/Pid.C/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/61/IV/2024/Satsamapta
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Sunarpo Alias NRP Bin Ramelan pada hari Senin tanggal 8 April 2024, sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di rumah milik Sdr. Sunarpo Alias NRP Bin Ramelan yang berada di Ling. Widengan RT. 06 RW. 11 Kel. Gedongombo Kec. Semanding Kab Tuban telah melakukan perbuatan Menjual, atau mengedarkan mengecer dan menjual minuman beralkohol Jenis arak tanpa dilengkapai  izin dari instansi yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal  16 huruf C Jo. Pasal 26 ayat 1 dan 2 Perda Kab. Tuban No. 09 Tahun 2016 tentang pengendalian, pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya