Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa ia terdakwa SUMARTONO Bin SUKARDI pada hari Selasa tanggal 22 Agustrus 2023 sekitar pukul 12.00 Wib atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus tahun 2023 bertempat dipan rumah terdakwa tepatnya di Dsn.Tarakan Rt 02 Rw 01 Ds.Tegalrejo, Kec.Merakurak,Kab.Tuban atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menuyerahkan narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 12.00 wib terdakwa Symartono Bin Sukardi telah membeli narkotika jenis pil karnophen kepada seorang laki laki yang bernama Sholeh (DPO) dengan cara bertemu di rumah terdakwa sumartono bin Sukardi di Dusun Tarakan Rt 03 Rw 01 Ds Tegalrejo,Kec.Merakurak Kab Tuban terdakwa beli dengan harga ksepakatan Rp. 85.000.- ( delapan puluh lima ribu rupiah)untuk setiap 10 (sepuluh) butirnya dan pada saat itu terdakwa membeli narkotika jenis pil carnophen tersebut kepada Sholeh (DPO) sebanyak 100 (seratus) butir) narkotika jenis karnopen, sehingga terdakwa harus membayar uang sebesar Rp. 850.000,- ( delapan ratus lima puluh ribu rupiah) namun belum terdakwa berikan uang tersebut karena menunggu barang habis laku terjual
- Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan narkotika jenis pil karnophen tersebuit kemudian terdakwa menjual kepada orang yang membutuhkan ddengan cara membuat status di Whaap dengan bahasa yang dipahami oleh orang biasa mengkonsumsi, kemudian ada yang datang kerumahnya terdakwa untuk membeli dan terdakwa jual dengan harga Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah) untuk setiap 10 (sepuluh) butirnya sehingga terdakwa mendapatkan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 15.000,- ( lima belas ribu rupiah) untuk setiap 10 (sepuluh) butirnya dari hasil penjualan pil Karnopehen tersebut,
- Bahwa setelah Terdakwa menjual narkotika jenis Pil Karnopen tersebut tiba tiba datang Anggota Satresnarkoba Polres Tuban diantaranya saksi Junaedy Eko Purwanto dan Saksi Fredy Bayu Wibowo yang sebelumnya telah memperoleh informasi bahwa disekitar Ds. Tegalrejo, Kec.Merakurak,Kab Tuban sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis Pil Karnophen selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres Tuban mengamankan Terdakwa Sumartono Bin Sukardi lalu dilakukan penggeledahan. Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap saksi Sumartono Bin Sukardi tersebut ditemukan narkotika jenis pil Karnopen sebayak 53 ( lima puluh tiga) butir yang dimasukkan dalam plastik klip sebanyak 5 (lima) buah masing masing plastik klip betrisikan 10 (sepuluh) butir) dan 1(satu) buah plastik klip berisi 3 (tiga) butir yang disimpan didalam saku sebelah kanan depan celana yang dipakai terdakwa Sumartono Bin Sukardi, uang hasil penjualan Pil Karnophen sebesar Rp. 470.000,- ( empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang disimpan didalam saku sebelah kanan belakangh celana yang dipakai oleh terdakwa sumartono Bin Sukardi dan satu buah HP merk Samsung A13 wartna hitam dan selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Tuban untuk ditindak lanjuti.
- Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap Pil Karnopen tersebut dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang tercantum pada Kesimpulan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 06706/NNF/2023 tanggal 31 Agustus 2023 yang di tanda tangani oleh Pemeriksa DYAN VICKY SANDHI,S.Si, TITIN ERNAWATI, S Farm,Apt dan RENDY DWI MARTA CAHYA,S.T, yang diketahui oleh Imam Mukti S.Si,Apt.M,Si Selaku Waka Kabid Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
= 24634/2023/NOF,- : berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan berat netto
4,970 gram
Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa Sumartono Bin Sukardi dan setelahj dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor2463/2023/NNF,- seperti tersebut dala (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Karisoprodol terdaftar dalam gilongan I (satu) nomor urut 145 Lampiranb Peraturabn Mengteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009, Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesik ( mengurangi rasa sakit) dan Antipirelik ( pereda deman) tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika
-
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual menjual membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkabn narkotika golongan I tersebut dilakukan tanpa ijin yang sah dari Kementerian Kesehjatan RI atau dari puhak yang berwenang.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat(1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .---------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa ia terdakwa SUMARTONO Bin SUKARDI pada hari selasa tanggal 22Agustus 2023 sekira pukul 1200 Wib atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus tahun 2023, bertempat di depan rumah terdakwa tepatnya Dsn Tarakan Rt 03 Rw 01 Ds Tegalrejo,Kec.Merakurak,Kab.Tuban atau setidak tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki , menyimpan, menguasahi atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut
-
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 12.00 wib terdakwa Symartono Bin Sukardi telah membeli narkotika jenis pil karnophen kepada seorang laki laki yang bernama Sholeh (DPO) dengan cara bertemu di rumah terdakwa sumartono bin Sukardi di Dusun Tarakan Rt 03 Rw 01 Ds Tegalrejo,Kec.Merakurak Kab Tuban terdakwa beli dengan harga ksepakatan Rp. 85.000.- ( delapan puluh lima ribu rupiah)untuk setiap 10 (sepuluh) butirnya dan pada saat itu terdakwa membeli narkotika jenis pil carnophen tersebut kepada Sholeh (DPO) sebanyak 100 (seratus) butir) narkotika jenis karnopen, sehingga terdakwa harus membayar uang sebesar Rp. 850.000,- ( delapan ratus lima puluh ribu rupiah) namun belum terdakwa berikan uang tersebut karena menunggu barang habis laku terjual
- Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan narkotika jenis pil karnophen tersebuit kemudian terdakwa menjual kepada orang yang membutuhkan ddengan cara membuat status di Whaap dengan bahasa yang dipahami oleh orang biasa mengkonsumsi, kemudian ada yang datang kerumahnya terdakwa untuk membeli dan terdakwa jual dengan harga Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah) untuk setiap 10 (sepuluh) butirnya sehingga terdakwa mendapatkan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 15.000,- ( lima belas ribu rupiah) untuk setiap 10 (sepuluh) butirnya dari hasil penjualan pil Karnopehen tersebut,
- Bahwa setelah Terdakwa menjual narkotika jenis Pil Karnopen tersebut tiba tiba datang Anggota Satresnarkoba Polres Tuban diantaranya saksi Junaedy Eko Purwanto dan Saksi Fredy Bayu Wibowo yang sebelumnya telah memperoleh informasi bahwa disekitar Ds. Tegalrejo, Kec.Merakurak,Kab Tuban sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis Pil Karnophen selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres Tuban mengamankan Terdakwa Sumartono Bin Sukardi lalu dilakukan penggeledahan. Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap saksi Sumartono Bin Sukardi tersebut ditemukan narkotika jenis pil Karnopen sebayak 53 ( lima puluh tiga) butir yang dimasukkan dalam plastik klip sebanyak 5 (lima) buah masing masing plastik klip betrisikan 10 (sepuluh) butir) dan 1(satu) buah plastik klip berisi 3 (tiga) butir yang disimpan didalam saku sebelah kanan depan celana yang dipakai terdakwa Sumartono Bin Sukardi, uang hasil penjualan Pil Karnophen sebesar Rp. 470.000,- ( empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang disimpan didalam saku sebelah kanan belakangh celana yang dipakai oleh terdakwa sumartono Bin Sukardi dan satu buah HP merk Samsung A13 wartna hitam dan selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Tuban untuk ditindak lanjuti.
- Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap Pil Karnopen tersebut dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang tercantum pada Kesimpulan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 06706/NNF/2023 tanggal 31 Agustus 2023 yang di tanda tangani oleh Pemeriksa DYAN VICKY SANDHI,S.Si, TITIN ERNAWATI, S Farm,Apt dan RENDY DWI MARTA CAHYA,S.T, yang diketahui oleh Imam Mukti S.Si,Apt.M,Si Selaku Waka Kabid Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
= 24634/2023/NOF,- : berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan berat netto
4,970 gram
Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa Sumartono Bin Sukardi dan setelahj dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor2463/2023/NNF,- seperti tersebut dala (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Karisoprodol terdaftar dalam gilongan I (satu) nomor urut 145 Lampiranb Peraturabn Mengteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009, Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesik ( mengurangi rasa sakit) dan Antipirelik ( pereda deman) tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika
Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual menjual membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkabn narkotika golongan I tersebut dilakukan tanpa ijin yang sah dari Kementerian Kesehjatan RI atau dari puhak yang berwenang.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU.RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
|