Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/PDT.G/2013/PN.TBN SUGIARSO.H 1.SAMIDI
2.ERNI.L
3.BPN
Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jan. 2013
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/PDT.G/2013/PN.TBN
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUGIARSO.H
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SAMIDI
2ERNI.L
3BPN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.

2. Menyatakan sah perjanjian tgl 03 Juli 2012 yang di tanda tangani oleh Tergugat I dan Tergugat II dan oleh Penggugat.

3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II agar melaksanakan kesepakatan yang telah di buat dan ditanda tangani pada tanggal 03 Juli 2012 tersebut.

4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II agar membayar hutang-hutangnya kepada Penggugat atau menyerahkan obyek jaminan yang berupa sebidang tanah dan bangunan rumah yang terdiri di atasnya beserta sertifikat / surat-surat yang berhubungan dengan kepemilikan obyek jaminan kepada Penggugat sebagaimana tertuang dalam perjanjian tanggal 03 Juli 2012 tersebut.

5. Menghukum BPN / Kantor Pertanahan Kab. TUBAN ( Turut Tergugat ) agar melakukan proses peralihan atas obyek jaminan yang berupa tanah dan bangunan atas nama Tergugat I dan Tergugat II menjadi atas nama Penggugat.

6. Meletakan sita jaminan atas tanah dan bangunan yang di pakai sebagai jaminan yang terletak di Dsn. Pandean RT 02 RW 01 Ds. Mulyorejo Kec. Singgahan Kab. TUBAN dengan batas-batas ;

- Sebelah Utara : Polsek Singgahan.

- Sebelah Selatan : Tanahnya Yabun.

- Sebelah Timur : Sawahnya Mursid

- Sebelah Barat : Jalan Raya.

Yang tersebut SHM 125 Luas 301 m2 atas nama Tergugat I dan Tergugat II.

7. Menghukum para Tergugat secara tanggung tentang untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp.300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah ) setiap harinya kepada Penggugat terhitung sejak putusan dalam perkara ini dapat di laksanakan sampai dengan para Tergugat agar tunduk / membayar ganti rugi yang di alami Penggugat tersebut.

8. Menghukum para tergugat dan turut tergugat agar tunduk dan melaksanakan isi Putusan Pengadilan Negeri Tuban dalam perkara ini.

9. Membebankan segala biaya yang timbul dalam Perkara ini kepada para Tergugat.

10. Mohon putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak