Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon bahwa orang yang bernama NUR KHOLIFAH dan NUR CHOLIFAH adalah Satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan nama yang benar, yang dipakai sekarang adalah NUR KHOLIFAH
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang di terbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban. Nomor: 04776/D/1989 tertanggal: 6 Mei 1989. Tentang Nama Pemohon tercatat: NUR CHOLIFAH, dilakukan perubahan menjadi NUR KHOLIFAH
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono) |