Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2023/PN Tbn Bambang Pujianto Pujiati Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 23 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Luluk ifayah SH, M.HumBambang Pujianto
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek sengketa;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang mengingkari jual beli adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan bahwa jual beli lahan garapan / tanah tegal SPPT NOP : 35.23.150.014.007-0035.0 atas nama PUJIATI dengan luasan kurang lebih 980 M2 yang terletak di sebelah timur jembatan Dusun Semampir Desa Sembungrejo Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban yang batas-batasnya :
    • Batas Utara        : Jalan Raya
    • Batas Barat        : Tanah milik ibu SUNTARI (Buku C desa a.n. NASIRAN)
    • Batas Selatan    : Tanah milik Ibu RASEM / Bapak LASAN
    • Batas Timur       : Tanah milik Hj. SUKINDAH

antara Tergugat dengan Ibu SUNTARI adalah SAH menurut Hukum;

  1. Menyatakan lahan garapan / tanah tegal SPPT NOP : 35.23.150.014.007-0035.0 atas nama PUJIATI dengan luasan kurang lebih 980 M2 yang terletak di sebelah timur jembatan Dusun Semampir Desa Sembungrejo Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban yang batas-batasnya :
    • Batas Utara        : Jalan Raya
    • Batas Barat        : Tanah milik ibu SUNTARI (Buku C desa a.n. NASIRAN)
    • Batas Selatan    : Tanah milik Ibu RASEM / Bapak LASAN
    • Batas Timur       : Tanah milik Hj. SUKINDAH

Adalah milik Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat untuk memberikan ijin terhadap proses penguasaan obyek sengketa ke atas nama Penggugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak