Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2018/PN Tbn PT BPR Mentari Terang Tuban 1.Witono
2.Ita Noviana
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2018/PN Tbn
Tanggal Surat Jumat, 12 Okt. 2018
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugatseluruhnya;
  2. Menyatakan   demi   hukum   perbuatan   Tergugat I, & Tergugat II (Wanprestasi                      atau Perbuatan Melawan Hukum) kepadaPenggugat;
  3. MenghukumTergugatuntuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman /kreditnya (pokok + bunga + denda / pinalty) kepada tergugat sebesar ;
  • Tunggakan Pokok   : 100.000.000
  • Tunggakan Bunga  :  9.749.328
  • Denda / Pinalty      :  115.858.892
  • Total                       : 225.608.220

Total sebesar Rp 225.608.220,- (Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Enam Ratus Delapan Ribu Dua Puluh Dua Rupiah).

Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok + bunga + denda + pinalty) secara sukarel kepada penggugat, maka terdapat agunan dengan bukti kepemilikan :

  • 00775/Prunggahankulon/a.n Witono/ Luas 446 m2 yang terletak di Prunggahankulon kecamatan semanding kabupaten Tuban dan satu unit Mitsubishi/ Kuda GLS warna biru tahun 2000 No. Polisi. B 1967 QJ No. Rangka. MHMVA1WHRYK000908 No. Mesin. 4G180X9818 Atas Nama. Shatir.

Yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit tergugat kepada penggugat.

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap agunan seperti disebutkan diatas.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yangseadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak