INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
25/Pdt.G.S/2018/PN Tbn | PT BPR Mentari Terang Tuban | 1.Witono 2.Ita Noviana |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Okt. 2018 |
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi |
Nomor Perkara | 25/Pdt.G.S/2018/PN Tbn |
Tanggal Surat | Jumat, 12 Okt. 2018 |
Nomor Surat | |
Penggugat | |
Kuasa Hukum Penggugat | |
Tergugat | |
Kuasa Hukum Tergugat | |
Nilai Sengketa(Rp) | 100.000.000,00 |
Petitum |
Total sebesar Rp 225.608.220,- (Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Enam Ratus Delapan Ribu Dua Puluh Dua Rupiah). Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok + bunga + denda + pinalty) secara sukarel kepada penggugat, maka terdapat agunan dengan bukti kepemilikan :
Yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit tergugat kepada penggugat.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yangseadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |