| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 58/Pid.B/2026/PN Tbn | Mutiara Fajrin Maulidya, S.H. | Mohamad Ariyanto Wibowo Bin M. Zainul Arif | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mei 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan |
| Nomor Perkara | 58/Pid.B/2026/PN Tbn |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Mei 2026 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1157/M.5.33/Eoh.2/05/2026 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Advokat | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | -----Bahwa Ia Terdakwa MOHAMAD ARIYANTO WIBOWO pada tanggal 17 Januari 2022 sampai dengan tanggal 29 April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2022 sampai tahun 2025 bertempat di Laura Petshop Jl. Pahlawan Ruko No. 3 Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”. Perbuatan mana dilakukan oleh Ia Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----
---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------- |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
