Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2024/PN Tbn PT. BPR MENTARI TERANG 1.DANDUNG SOEHARGIYANTO
2.YUNTI ISWARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PRIYADI, SHPT. BPR MENTARI TERANG
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 31.399.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan   demi   hukum   perbuatan   Tergugat I, & Tergugat II (Wanprestasi);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman /kreditnya (pokok + bunga + denda / pinalty) kepada tergugat sebesar ;
  • Tunggakan Pokok       :          17.020.000
  • Tunggakan Bunga      :            9.260.000
  • Denda                         :            4.439.000
  • Penagihan                   :                680.000

 

Total sebesar Rp 31.399.000,- (Tiga Puluh Satu Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah).

 

Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada penggugat, maka tergugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tuban untuk melakukan eksekusi sesuai dengan agunan dengan bukti kepemilikan sebagai berikut:

  • BPKB No H 10696303 MOBIL ISUZU TBR54 PRLC STD (Panter) THN 1997 No Rangka MHCTBR54BVC027448 No Mesin E027448 AN YUNTI ISWARI
  • BPKB No H 09358666 MOTOR HONDA NC110A1C AT TAHUN 2011 WARNA HITAM No Rangka MH1JF8115BK148817 No Mesin JF81E1147842 AN DANDUNG SOEHARGIYANTO

 

Yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit tergugat kepada penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap agunan seperti disebutkan diatas.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak