Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2018/PN Tbn 1.WARSINI
2.WARSIPAH
3.SELVI RIA RISTANIA
4.WARSILAN
5.RASWATI
6.SURATI
7.SUJAK
8.WANTO BIN SURADI
9.RUMITI BINTI SURADI
10.KANDAR BIN SURADI
11.NGATIJAN
12.SUPARMAN
13.KAMAT
1.KEPALA DESA SUMURGUNG KECAMATAN TUBAN KABUPATEN TUBAN
2.LASMUDI MANTAN KEPALA DESA SUMURGUNG
3.RAJAB MANTAN KETUA LKMD DESA SUMURGUNG
4.SAIR
5.KARSIYO
6.SUNDARI
7.KARTINI
8.SUKIMIN
9.MURNI
10.WISINGKI
11.PAHAM
12.BENO
13.SAMINI
14.H HUDA
15.TATIK
16.BAMBAN
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2018/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 21 Agu. 2018
Nomor Surat -
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tejo Hutanto,SHWARSINI
2Tejo Hutanto,SHWARSIPAH
3Tejo Hutanto,SHSELVI RIA RISTANIA
4Tejo Hutanto,SHWARSILAN
5Tejo Hutanto,SHRASWATI
6Tejo Hutanto,SHSURATI
7Tejo Hutanto,SHSUJAK
8Tejo Hutanto,SHWANTO BIN SURADI
9Tejo Hutanto,SHRUMITI BINTI SURADI
10Tejo Hutanto,SHKANDAR BIN SURADI
11Tejo Hutanto,SHNGATIJAN
12Tejo Hutanto,SHSUPARMAN
13Tejo Hutanto,SHKAMAT
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.010.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan tanah obyek sengketa merupakan peninggalan Alm Wantiyah dan Alm Kamirah sebagaimana yang terurai sebagai berikut :

DENGAN SKETSA GAMBAR

 

 

SELATAN

 

BARAT

 

TIMUR

 

WANTIYAH

KAMIRAH

UTARA

 

Batas utara                 : jalan Desa

Batas timur                 : Parit / got / sungai kecil

Batas Selatan              : Karsimah , Yul , Supeno

Batas Barat                 : Gg. Desa

3.Menyatakan dan menetapkan ahli waris Alm. KAMIRAH adalah sebagai berikut 

  1. SUJINAH , telah meninggal dunia dan meninggalkan anak kandung keturunannnya yaitu :
    1. SURATI
    2. SUJAK
    3. SURADI , telah meninggal dunia dan meninggalkan anak kandung keturunannya yaitu : 1. WANTO
    4. RUMIATI
    5. KANDAR
    6. NGATIJAN
    7. SUPARMAN
    8. KAMAT
  2. RASEH , telah meninggal dunia dan meninggalkan anak kandungketurunannya , yaitu :
    1. WASRI
    2. NI
    3. MORTAJI
    4. JAKIMAN
    5. WARSINI
  3. SARMIDI , telah meninggal duni dan meninggalkan anak kandung keturunannya , yaitu :
    1. SUJONO
    2. TEMOK
    3. MARPUKAH
    4. YAS

 

4.Menyatakan dan menetapkan ahli waris Alm. WANTIYAH adalah sebagai berikut :

  1. WARSIMO, telah meninggal dunia dan meninggalkan anak kandung keturunannya , yaitu :
    1. WARSINI
    2. WARSIPAH
    3. ASMIRAH , telah meninggal dunia dan meninggalkan anak kandung keturunannya , yaitu :SELFI
    4. WARSILAN
    5. RASWATI

5.Menyatakan perbuatan Tergugat I [Kepala Desa Sumurgung Kecamatan Kota Tuban Kabupaten Tuban] dan Lasmudi [ Mantan Kepala Desa Sumurgung ] yang menebangi tanaman sertamenempati obyek sengketa sebagai Tempat Penampungan Korban banjir dan sebagai Pengganti Pasar Desa Sumurgung secara tidak sah dan melawan hukum adalah merupakan perbuatan melawan hukum ; -------------------------------------------------------------------------------------

6.Menyatakan Perbuatan Tergugat III [ sebagai mantan Ketua LKMD Desa Sumurgung ] yang telah membiarkan kesewenang – wenangan perbuatan Tergugat I dan atau Tergugat II terhadap penguasaan tanah Para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan Hukum ; -------------

7.Menyatakan Perbuatan Tergugat VI s/d Tergugat XVI yang menguasai obyek sengketa milik Para Penggugat secara melanggar hak adalah merupakan perbuatan melawan hukum ; ----------------

8.Menyatakan perbuatan Para Tergugat menyebabkan kerugian Baik Materiel maupun Immateriel :

  1. Kerugian Materiel Para Penggugat , yang dikuasai sejak tahun 1977 sampai pengembalian yang setiap tahunnya sebesar Rp.10.000.000,- [ sepuluh juta rupiah ], yang sampai gugatan Ini diajukan selama 1977 s/d obyek sengketa diserahkan kembali kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan baik  ; -------------------------------------
  2. Kerugian Immateriel Para Penggugat , Para penggugat tidak bisa menguasai obyek sengketa dengan baik sebesar Rp. 1.000.000.000,- [ satu milyar rupiah ] ; ------------------

9.Menghukum kepada Para Tergugat dan atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk segera menyerahkan obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan baik;

10.Menghukum Para Tergugat apabila tidak menyerahkan dengan baik atas obyek sengketa terhitung adanya putusan Pengadilan Yang mempunyaI kekuatan hukum tetap untuk dijalankan membayar denda yang setiap bulannya sebesar Rp. 2.000.000,- [ dua juta rupiah ]secara tanggungrenteng atau sendiri-sendiri kepada Para Penggugat tunai ; ---------------------------------

11.Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar kerugian baik materiel maupun immaterial kepada Para Penggugat Secara tanggung renteng atau sendiri – sendiri ; --------------

12.Menghukum Para Tergugat secara tanggungrenteng atau sendiri – sendiri membayar seluruh biaya perkara timbul bahkan biaya eksekusi ; ----------------------------------------------------------------

Atau

Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Hukum berpendapat lain Para Penggugat Keputusan yang adil dan benar serta bijaksana . -------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak