Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2016/PN Tbn | H.M. ALI SOBRI Bin H. ACHMAD NURFAKIH | Kejaksaan Negeri Tuban | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Feb. 2016 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penahanan | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2016/PN Tbn | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 09 Feb. 2016 | ||||
Nomor Surat | 01/PenPid.Pra/2016/PN.Tbn | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | ALASAN PEMOHON PRAPERADILAN : Bahwa permohonan pemohonan ini didasarkan pada ketenttuan bab X bagian kesatu tentang wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus praperadilan sebagaimana diatur pada pasal 77 s/d pasa 83 Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana URAIAN SINGKAT PERKARA dan PASAL YANG DILANGGAR, disebutkan : Pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2012 bertempat di Desa Mandirejo Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban telah terjadi tindak pidana membuat surat keterangan palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan seusatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh oarnag lain memakai surat tersebut seoalh-olah isinya benar dan tidak dipalsu, jika penggunaannya dapat menimbulkan kerugian yang dilakukan terhadap akta-akta outentik dengan cara pada saat menjabat Kepala Desa Mandirejo Kec. Merakurak Kab. Tuban telah membuat akta pelepasan hak dengan ganti rugi bidang tanah yang diakui milik tersangka yang tercatat dalam buku C Ds. Persil 36 No. 523 yang tidak ada asal ususl riwayat bidang tanah dihadapan notaris Hesti Hastutui, SH, Diketahui sebenarnya asal usul tanah adalah GOGOL (GL) An. Rambi dan Kasmari masing-masing luas 3.840 M2 YANG TELAH DIBELI DAN DI KUASAI OLEH HERMANI yang data-datanya dipalsukan dan diserahkan ke Notaris yang di duga dilakukan oleh H.M Ali Sobri Bin H. Achmad Nurfakih melanggar pasal 264 (I) ke I KUHP sub 266 (I) KUHP lebih sub 385 (I) ke I KUHP. Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik, diperoleh BUKTI YANG CUKUP, terdakwa diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan dan dikhawatirkan dakan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atu mengulang tindak pidana. Bahwa penahan diri terhadap duru pemohon oleh termohon, jelas sangat merugikan diri pemohon baik dari segi materiil maupun inmateriil dalam kehidupan sosial bermasyarakat dan melanggar hak asasi pemohon oleh sebab penahanan yang dilakukan termohon terhadap diri pemohon tidak cukup bukti yang sah yaitu sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana ditentukan pasal 184 KUHAP. Bahwa dasar penahanan pemohon oleh termohon jelas didasarkan pada bukti surat berupa kwitansi tertanggal 9 Januari 1984 berupa pembelian tanah oleh Hermani dari penjualnya yaitu M. Khadis. Bahwa sebagaiman diuraikan di atas bahwa bukti kwitansi dimaksud telah dijadikan bukti pada perkara perdata register No. 29/pdt.G/2012/PN.TBN telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tuban tanggal 17 Juli 2013, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur padea tanggal 21 April 2014 No. 91/PDT/2014/PT.SBY dan saat ini perkara dimaksud masih dalam pemeriksaan di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung RI. Bahwa seperti diuraikan pada bagian kronologis di atas bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur pada tanggal 21 April 2014 No. 91/PDT/2014/PT.SBY dalam pertimbangan hukumnya tentang bukti penggugat/terbanding (Hermani) yang diberi tanda P.I. berupa kwitansi pembelian tanah oleh Hermani dari penjualnya yaitu M. Khadis tertanggal 9 Januari 1984, dinyatakan tidak dapat dijadikan sebagai bukti telah terjadinya jual beli. Bahwa seperti diuraikan diatas bahwa penahanan termohon terhadap diri pemohon adalah karena pemohon pada saat menjabat Kepdes Mandirejo Kec. Merakurak Kab. Tuban telah mebuat surat palsu atau memalsukan surat terkait kepemilikan tanah berikut akta-akta turunan penjualannya tersebut pada bku C Ds. Persil 36 No. 523 yang tidak ada asal usul riwayat bidang tanah dihadapan notaris Hesti Hastutui, SH diketahui sebenarnya asal usul tanah adalh GOGOL (GL) An. Rambi dan Kasmari masing-masing luas 3.840 M2 YANG TELAH DI BELI DAN DIKUASAI OLEH HERMANI. Bahwa benar pemohon pada saat menjabat Kepdes Mandirejo Kec. Merakurak Kab. Tuban telah membuat akta pelepasan hak dengan ganti rugi bidang tanah yang diakui milik pemohon yang tercatat dalam buku C Ds. Persil 36 No. 523 atas nama pemohon,akan tetapi tidak benar apabila tanah dimaksud tidak ada asal usulnya. Bahwa asal usul tanah tersebut adalah tanah hak milik atas bekas hak pakai hak gogolan yang dibeli oleh kakek pemohon bernama H. Ali Mansur dari M. Khadis dan supinah keduanya ahli waris alm. Kasmari (pemilik tanah), yang kemudian oleh H. Ali Mansur (kakek Pemohon) diberikan kepada pemohon sebagaimana tercantum pada buku C desa persil 36 No. 523 atas nam pemohon. Bahwa bidang tanah hak milik di atas yang dibeli oelh H. Ali Mansur dari M. Khadis dan Supinah.penjual, kemudian pada tahun 1985 diusulkan oleh H. Ali Mansur kepada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bojonegoro untuk diatasnamakan atas nama M. Ali Sobri (cucunya), selanjutnya pada tahun yang sama pada waktu itu di Desa Mandirejo kec. Merakurak kab. Tuban kebetulan sedang dilakukan klangsiran/pendataan atas tanah hak milik adat, sehingga sekitar pada tahun 1986 terbit buku tanah desa yang biasa disebut buku C atau buku letter C yang diterbitkaan oleh kanto Paja Bumi dan Bangunan (PBB) Bojonegoro. Bahwa tanah hak milik bekas tanah gogoglan yang telah dibeli oleh H. Ali Mansur dari ahli waris alm. Kasmari di atas adalah tanah sebagaimana tersebut pada petikan surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Jawa Timur Cq. Kepala Inspeksi Agraria Jawa Timur No. I/Agr/48/Xi/HM/01.G/68 tanggal 12 Agustus 1968 atas nama Kasmari, luas 3840 M2 dan petikan surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Jawa Timur Cq. Kepala Inspeksi Agraria Jawa Timur No. I/Agr/48/Xi/HM/01.G/68 tanggal 12 Agustus 1968 atas nama Rambi, luas 3840 M2 yang sampai saat ini belum diserahkan oleh penjualnya. Bahwa pada fakta dipersidangan Pengadilan Negeri Tuban pada perkara perdata register No. 29/pdt.G/2012/PN.TBN diperoleh fakta bahwa kedua petikan surat keputusan gubernur diatas di dikuasai oleh penggugat/ Hermani, dan menurut jawaban M. Khadis/tergugat I dipersidangan menyatakan bahwa M. Khadis tidak pernah menjual tanah kepada penggugat/Hermani, tetapi pernah menjual sende/gadai atas kedua surat keputusan gubernur diatas. Bahwa sejak terbitnya kedua surat keputusan gubernur diatas, maka tanah dimaksud tidak lagi berstatus tanah gogol/tanah negara/tanah pemerintah, akan tetapi telah berlaih statusnya menjadi tanah milik. Hal ini sesuai dengan bunyi kedua surat keputusan gubernur dimaksud. Bahwa mengenai bukti kwitansi jual beli tanah oleh H. Ali Mansur di maksud diatas sebagaimana yakni bukti kwitansi masing-masing tertanggal 25 April 1984 dan pelunasannya pada tanggal 18 Maret 1985 dimana keabsahannya telah diberikan status hukum yang pasti, sebagaimana bunyi amar putusan Pengadilan Negeri Tuban tangga 23 Januari 2014 No. 33/pdt.G/2013/PN.TBN yang pada amar putusannya menyatakan bahwa, jual beli tanah sebagaimana tersebut pada kwitansi tanggal 25 April 1984 dan kwitansi tanggal 18 Maret 1985 antara H. Ali Mansur dengan M. Khadis dan Soepinah adalah sah menurut hukum. Bahwa perlu pemohon sampaikan dan pemohon pastikan, bahwa pemohon tidak pernah mencantumkan nama pemohon pada selaku pemilik atas bidang tanah sebagaimana tercatat dalam buku C desa persil 36 No. 523, sebab sejak diterbitkannya buku tanah C desa oleh kantor pajak bumi dan bangunan (PBB) Bojonegoro khususnya pada daftar nomor urut 523 persil 36 sudah tertulis atas nama pemohon. Bahwa dari uraian fakta diatas, terbukti tidak ada rekayasa atau kepalsuan yang dilakukakn pemohon baik pada saat menjabat kepdes mandirejo Kec. Merakurak Kab. Tuban maupun sebelum atau setelah pemohon menjabat kepdes mandirejo. Bahwa demikian halnya penahanan terhadap diri pemohon oleh termohon, selain didasarkan pada bukti kwitansi pembelian tanah oelh Hermani/pelapor juga didasrakan pada penguasaan tanah yang dikuasai Hermani yang kemudian tanah Hermani tersebut dijual oleh pemohon. Bahwa tidak benar Hermani pernah menguasai/menggarap tanah yang dibelinya sesuai bunyi kwitansi tanggal 9 Januari 1984 dari M. Khadis. Bahwa kebohongan Hermani/pelapor tentang hal ini, dapat dibuktikan bahwa sejak tanggal 1 Januari 1983 tanah dimaksud telah dikuasai oleh H. Ali Mansur berdasarkan surat perjanjian keterangan jual Sende Rumah tanggal 18 Desember 1982 dengan pihak M. Khadis selaku ahli waris dari pemilik tanah yaitu alm. Ksmari dengan disaksikan oleh kepala desa dan perangkat desa setempat. Bahwa oleh karena penahanan pemohon oleh termohon menurut hemat pemohon tidak cukup bukti sah menurut hukum, sebab hanya didsarakan pada bukti kepemilikan atas tanah Sdr. Hermani berupa bukti kwitansi jual beli tanah dari M. Khadis tanggal 9 Januari 1984, bukti mana merupakan bukti utama dan tidak didukung bukti surat lainnya, sedangkan bukti kwitansi dimaksud dimana saat ini masih dalam proses pemeriksaan perkara perdata ditingkat Mahkamah Agung RI, maka demi untuk kepastian hukum dan guna menghindari adanya kesalahan penerapan hukum khususnya pembuktian dikemudian hari yang dpat menimbulkan kerugian bagi diri pemohon, maka sudah seharusnya pokok perkara laporan Sdr. Hermani tindak lanjutnya harus ditunda terlebih dahulu sambil menunggu adanya keputusan Mahkamah Agung RI yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Mengabulkan permohonan pemohon ;
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |