Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
115/Pdt.P/2025/PN Tbn NURIL ILMIYATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 115/Pdt.P/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 27 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Menetapkan bahwa orang yang bernama NURIL ILMIYATI, ILMIYAH, dan NURIL ILMIAH adalah satu orang yang sama yakni pemohon, dan nama yang benar yang di pakai sekarang adalah NURIL ILMIAH sesuai tertera dalam ijazah tertanggal 8 Pebruari 1979 Nomor: 14/I.04.1.4/M3.79/SK.
  3. Membebankan biaya yang timbul dengan permohonan ini kepada pemohon atau mohon putusan yang seadil-adilnya (ex equo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak