Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2019/PN Tbn Adi Wibowo Suliyanto Pelaksanaan Sita Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 17 Jun. 2019
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Slamet Suryanda,SHADI WIBOWO
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

2. Menyatakan  Tergugat telah melakukan perbautan ingkar janji / wanprestasi.

3.Menyatakan TERGUGAT masih mempunyai kewajiban membayar hutang sewa crane 50 ton dan crane 25 ton sebesar Rp.231.850.000 (Dua ratus tiga puluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

4.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji / wanprestasi yang menimbulkan kerugian materiil berupa keuntungan yang seharusnya diperoleh PENGGUGAT yaitu Rp.111.288.000 (seratus sebelas juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).

5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajiban kepada PENGGUGAT sebesar Rp.231.850.000,- (Dua ratus tiga puluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)

6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil berupa keuntungan yang seharusnya diperoleh PENGGUGAT yaitu Rn 111.288.000 (seratus sebelas juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).Ditambah dengan biaya perkara dan transportasi sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) yang semuanya harus dibayar secara tunai dan sekaligus;

7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya keterlambatan sebesar Rp 1.000.000 perhari sampai TERGUGAT membayar seluruh hutangnya kepada PENGGUGAT;

8.Menyatakan sail dan berharga sita j ami nan yang diletakkan dalam perkara ini terhadap:

Tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya, setempat yang dikenal dengan rumah tempat tinggal TERGUGAT, yang terletak di Jl. Raya Kerek, KM 08, Tlogo Wuni RT 01 RW 003, Temandang, Merakurak - Tuban.

9.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta) sekalipun TERGUGAT mengajukan upaya hukum berupa banding, kasasi maupun upaya hukum Iainnya;

10.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak