Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
234/Pid.B/2023/PN Tbn | NINIK INDAH WIJATII,SH | SALIMUN BIN RAMELAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Des. 2023 |
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat |
Nomor Perkara | 234/Pid.B/2023/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 05 Des. 2023 |
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2098/M.5.33/Eku.2/12/2023 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | -------- Bahwa ia terdakwa SALIMUN Bin RAMELAN bersama- sama dengan Heri (DPO), Edi (DPO), Hari (DPO), Wahyu (DPO), Lumayan (DPO) , Yanta (DPO), dan Yusuf (DPO) pada hari Minggu tanggal 01 Oktober 2023 sekitar pukul 02.00 Wib atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Oktober 2023 tahun 2023 bertempat disimpang empat jara silica Desa Jenu, Kec.Jenu, Kab.Tuban atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, mengakibatkan luka,perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Luka robek pada bagian kelopak mata kiri bagian atas panjang 1 cm, luka memar pada kelopak mata sebelah kiri, mata sebelah kiri merah, luka terbuka pada bibir sebelah kiri bagian atas panjang 1 cm - Luka babras pada paha kanan bagian atas panjang dan lebar 4 cm dan paha bagian dalam panjang dan lebar 4 cm KESIMPULAN ; Dari hasil Visumorang tersebut mengalami luka memar akibat terkena benda tumpul.
--------- Perbuatan terdakwa SALIMUN Bin RAMELAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) ke 2 KUHP -------------------------------------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |