Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
234/Pid.B/2023/PN Tbn NINIK INDAH WIJATII,SH SALIMUN BIN RAMELAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 234/Pid.B/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 2098/M.5.33/Eku.2/12/2023
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia terdakwa SALIMUN Bin RAMELAN bersama- sama dengan Heri (DPO), Edi (DPO), Hari (DPO), Wahyu (DPO), Lumayan (DPO) , Yanta (DPO), dan Yusuf (DPO)  pada hari Minggu tanggal 01 Oktober 2023 sekitar pukul 02.00 Wib atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Oktober 2023 tahun 2023 bertempat disimpang empat jara silica Desa Jenu, Kec.Jenu, Kab.Tuban  atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, mengakibatkan luka,perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

    • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 01 Oktober 2023 sekira jam 00.30 Wib tersangka Salimun Bin Ramelan bersama sama dengan Heri (DPO), Edi(DPO), Hari (DPO), Wahyu (DPO), Lumayan (DPO) ,Yanta (DPO) dan Yusuf (DPO) sedang ngopi dipojok timur simpang empat jara silica kemudian sekitar pukul 02.00 Wib saksi Mahmudi mengenadarai sepeda motor Satria G dengan berboncengan bertiga kemudian setelah sampai disimpang empat jara silica saksi Mahmudi berhenti dari sepeda motor kemudian saksi Mahmudi mendekati tersangka Salimun Bin Remelan bersama sama dengan Heri (DPO),Edi (DPO), Hari (DPO), Wahyu (DPO), Lumayan (DPO), Yanta (DPO) dan Yusuf (DPO) yang sedang ngopi sambil tangan saksi Mahmudi dipinggang setelah itu tersangka Salimun Bin Ramelan bersama dengan temannya merasa tersinggung dan emosi selanjutnya tersangka Salimun Bin Ramelan bersama sama dengan  Heri (DPO), Edi (DPO),Hari (DPO), Wahyu (DPO), Lumayan (DPO), Yanta (DPO) dan Yusuf (DPO) langsung melakukan pengroyokan secara bersama sama dengan cara tersangka Salimun Bin Ramelan memukul saksi Mahmudi dengan menggunakan  tangan  kosong  sampai  beberapa  kali  mengenai bagian  mata  dan bibir  hingga saksi Mahmudi terjatuh dan mengalami luka sedangkan Heri (DPO), Edi (DPO) Hari (DPO), Wahyu (DPO), Lumayan (DPO, Yanta (DPO) dan Yusuf (DPO) juga melakukan pemukulan terhadap saksi Mahmudi dengan menggunakan tangan kosong dan setelah tersangka Salimun Bin Ramelan bersama sama dengan temannya tersebut melakukan pengroyokan tersebut kemudian datang warga setempat dan akhirnya tersangka Salimun Bin Ramelan bersamasama Heri (DPO), Edi (DPO),Hari (DPO),Wahyu (DPO),Lumayan (DPO), Yanta (DPO) dan Yusuf (DPO) melarikan diri bersama-sama kearah selatan pulang kerumah kerek dan akhirnya pada hari Minggu tersangka Salimun Bin Ramelan berhasil diamankan oleh Polsek Jenu untuk ditindak lanjuti sedangkan Heri, Edi, Hari, Wahyu, Lumayan, Yanta dan Yusuf berhasil melarikan diri (DPO)
    • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi MAHMUDI Bin SUDERKUN mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum UOBF Puskesmas Jenu  tertan ggal 02 Oktober 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr .DEDE KURNIAWATI didapatklan Hasil Pemeriksaan :

- Luka robek pada bagian kelopak mata kiri bagian atas panjang 1 cm, luka memar pada

  kelopak  mata   sebelah kiri, mata  sebelah  kiri  merah, luka terbuka pada bibir sebelah

  kiri bagian atas panjang 1 cm

- Luka babras  pada  paha  kanan  bagian atas panjang dan lebar 4 cm dan paha bagian

  dalam panjang dan lebar 4 cm 

KESIMPULAN ;

Dari hasil Visumorang tersebut mengalami luka memar akibat terkena benda tumpul.

            

--------- Perbuatan terdakwa SALIMUN Bin RAMELAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) ke 2   KUHP --------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya