Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2018/PN Tbn 1.ABDULLAH MUIZ HAMBALI
2.HESTY TRISNAWATI SARI UTAMI
1.BUDI UTOMO
2.KOPERASI MITRA SEJATI
3.Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Keuangan Negara Kantor Wilayah X Surabaya melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.
4.BPN
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2018/PN Tbn
Tanggal Surat Kamis, 01 Nov. 2018
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 868.900.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan hukum bahwa gugatan Para Penggugat sangatlah beralasan dan sudah seharusnya dikabulkan;

 

  1. Menyatakan hukum bahwa harga penjualan lelang atas obyek sengketa sebesar Rp.131.100.000,- (seratus tiga puluh satu juta seratus ribu rupiah) adalah sangat jauh lebih rendah dari harga pasaran / harga umumnya, yaitu sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), maka Para Tergugat harus membayar kerugian Para Tergugat secara tanggung renteng sebesar Rp.868.900.000,- (delapan ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah);

 

  1. Menghukum Ibu Umi Zaroh untuk menyelesaikan kredit dengan Tergugat-II dengan baik dan sempurna ;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk tanggung renteng membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak