Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.Bth/2023/PN Tbn 1.Mucharobin
2.AMIN SUPRIYADI
1.FRANSISCA LIPIN
2.PT. BPR Lestari Nusantara
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya
4.Nurul Fitria Notaris /PPAT
5.Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban
6.Suyitno
7.RAWI
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.Bth/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 23 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andi Prayogo,S.HMucharobin
2Andi Prayogo,S.HAMIN SUPRIYADI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan Para Pelawan  untuk  seluruhnya;
  2. Menyatakan Perlawanan Para Pelawan  sebagai pihak Ketiga (Derden Verset) adalah tepat dan beralasan;
  3. Menyatakan Perlawan Para Pelawan terhadap Eksekusi Perkara No. 05/Eks.HT/2023/PN.Tbn adalah merupakan perlawanan yang jujur;
  4. Menyatakan Terlawan I, II, III, IV, V dan VI telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum;
  5. Menyatakan Risalah Lelang No. 1100/45/2021 Tanggal 23 September 2021 dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya Tanggal 5 Nopember 2021 catat hukum dan tidak mengikat tidak mempunyai kekuatan hukum;
  6. Menyatakan SHM No.0322 atas nama FRANSISCA LIPIN cacat hokum, tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum
  7. Membatalkan eksekusi perkara nomor 05/Eks.HT/2023/PN.TBN terhadap obyek sengketa yaitu:

“Lahan tanah diatasnya berdiri bangunan rumah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 0322/Desa Jenggala Terbit Tanggal 2 Mei 2014 Surat Ukur No.00199/Jenggolo/2014 Tanggal 07 Februari 2014, Luas 240 m2 atas nama SUYITNO berdasarkan Kutipan Risalah Lelang No. 1100/45/2021 Tanggal 23 September 2021 dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya Tanggal 5 Nopember 2021 berubah atas nama FRANSISCA LIPIN”;

  1. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding dan atau kasasi;
  2. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul sesuai hukum dengan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak